DPRD Provinsi Gorontalo
Sekwan DPRD Antar Langsung Usulan Calon Pj Gubernur Gorontalo ke Mendagri
Sudarman Samad, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD menegaskan, pihaknya tak mau lama-lama menahan nama usulan untuk Pj Gubernur Gorontalo tersebut.
Penulis: Risman Taharudin |
Pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 50/P tahun 2022. Surat itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 kemarin.
Lalu, dibacakan pada pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pagi tadi.
Namun, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, masa jabatan Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo ini hanyalah satu tahun.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Menurut Akhmal, bahwa penjabat yang dilantik itu sifatnya hanya sementara.
Hal itu menjawab soal isu bahwa penjabat kepala daerah bakal menjabat hingga 2,5 tahun.
"Tugasnya itu di dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian, dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dia dievaluasi," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series, Rabu (11/5/2022).
Akmal mengatakan jika kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi ASN, yakni Presiden.
"Dia akan dievaluasi selama 3 bulan, apabila dia kinerjanya tidak bagus, maka dia bisa diganti atau dipindahkan di tempat lain," kata dia.
Akmal Malik sendiri juga ikut dilantik oleh Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Selain, tiga Pj gubernur lainnya, di yakni Komjen (Purn) Paulus Waterpauw Pj Gubernur Papua Barat; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.
Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin dilantik menjadi Pj Gubernur Bangka Belitung. (*)
DPRD Provinsi Gorontalo Kena Efisiensi Anggaran Rp 20 Miliar, Paling Besar Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
30 dari 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Tidak Hadir Rapat Paripurna Hari Ini, Bahas Apa? |
![]() |
---|
Dari 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hanya 15 yang Hadiri Sidang Paripurna |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Anggota dan AKD DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
PDAM Mode 'Jam Karet' hingga Rapat Ditunda DPRD Gorontalo Gara-gara Molor 3 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.