Cabo Gorontalo
Dilarang Pemerintah, Pakaian Bekas Import ‘Cabo Gorontalo’ Masih Jadi Incaran Warga
Pakaian import atau kerap disebut cabo menjadi incaran warga Gorontalo di Pasar Rabu-Sabtu Andalas.
Penulis: Redaksi | Editor: Dinie S Awwali
"Saya sudah beberapa kali (melakukan pemusnahan pakaian bekas impor). Besok dengan Bareskrim itu ada tujuh ribu bal. Nilainya sampai Rp 80 miliar yang akan dimusnahkan," kata Zulhas saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut, secara umum impor barang bekas tidak diperbolehkan.
Namun, ada beberapa barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh. Kecuali yang diatur," ujar Zulhas.
"Misalnya hp bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, ac bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur. Apa yang diatur? Misalnya impor memerlukan pesawat tempur. Kalau beli baru mahal. Diperbolehkan dengan syarat kelayakan dan sebagainya," katanya melanjutkan.
Sebagai informasi, Mendag Zulhas mulai gencar melakukan pemusnahan pakaian impor bekas di beberapa daerah.
(*)(Prailla Libriana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.