Pemerintah Kabupaten Gorontalo Diminta Larang Warga Bangun Rumah Dekat Sungai
Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II menyarankan warga tidak membangun rumah pada jarak 50 meter dari badan sungai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2932023_rumah-warga-kabupaten-gorontalo_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo diminta menertibkan bangunan rumah warga di bantaran sungai.
Pasalnya, pembangunan dekat bantaran sungai berisiko tinggi terkena dampak banjir bandang.
Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II menyarankan warga tidak membangun rumah pada jarak 50 meter dari badan sungai.
"Kalau sempadan sungai itu 50 meter. Tidak bisa diganggu gugat," jelas Abd Rachman Rasjid, Satker Operasi dan Pemberdayaan Sumber Daya Alam kepada TribunGorontalo.com, Rabu (29/3/2023) siang.
Namun, saat ini faktor kebutuhan membuat masyarakat mengabaikan keselamatan.
Ia pun meminta pemerintah daerah khususnya agar lebih memperhatikan masyarakat.
Diketahui, sebagian besar sungai di wilayah Kabupaten Gorontalo mengalir ke Danau Limboto.
"Kita harap masalah ini ditangani secara holistik dari hulu sampai hilir," ucapnya.
"Jadi kita harus berkolaborasi dengan pemda setempat untuk penanganan banjir ini," imbuh Rachman.
Sebelumnya, warga sekitar bantaran sungai mengaku khawatir kondisi rumah mereka.
Beberapa rumah terlihat hanya berjarak kurang lebih 5 meter dari badan sungai.
Banjir bandang pada Minggu (25/3/2023) merusak beberapa komponen rumah warga seperti dapur dan perabot-perabot.
"Sejak kami pindah di sini, nanti kali ini banjir begini," tutur Sairah Tamimu, warga Lingkungan IV Kelurahan Hunggaliwa saat ditemui TribunGorontalo.com di kediamannya, Senin (27/3/2023).
Wanita yang sudah menjanda ini meminta pemerintah bisa segera memperbaiki tanggul dan rumahnya.
"Kalau tidak, air somo bawa torang punya rumah kasian," jelas dia.