Minggu, 15 Maret 2026

Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Berisi Uang Rp 300 Ribu, Bawaslu Langsung Ambil Sikap

Pembagian amplop diakui dilakukan oleh Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur Said Abdullah dengan dalih zakat mal di bulan Ramadhan.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Berisi Uang Rp 300 Ribu, Bawaslu Langsung Ambil Sikap
Wartakotalive.com/ Istimewa
Amplop merah bergambar wajah Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur Said Abdullah. Terbaru, Bawaslu buka suara soal pembagian amplop di masjid 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sempat viral adanya pembagian amplop berisi uang berisi ratusan ribu rupiah menggunakan atribut parpol di Masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Viralnya kabar politisi bagi-bagi amplop di masjid ini lantas membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI  segera bertindak.

Dilansir TribunWow.com, pembagian amplop tersebut diakui dilakukan oleh Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dengan dalih zakat mal di Bulan Ramadhan.

Namun, aksi tersebut justru dinilai bisa melanggar pidana pemilu lantaran adanya ketentuan yang diduga sudah dilanggar.

 

 

Baca juga: 324 Menuju Pilpres 2024 - Cooldown saat Ramadhan, Sandiaga: Kita Renungkan Langkah ke Depan

Pasalnya, pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa apapun yang memiliki logo parpol dilarang dibagikan, apalagi di rumah ibadah.

"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Rahmat Bagja dikutip Tribunnews.com, Senin (27/3/2023).

 

Plt Ketua DPD PDI Perjuangan, Said Abdullah buka suara soal viral aksi bagi-bagi amplop berisi uang di masjid yang diketahui terjadi di Sumenep, Madura.
Plt Ketua DPD PDI Perjuangan, Said Abdullah buka suara soal viral aksi bagi-bagi amplop berisi uang di masjid yang diketahui terjadi di Sumenep, Madura. (TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum dan Twitter/@PartaiSocmed)

 

Baca juga: 326 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024: Head to Head Ganjar - Anies, Prabowo Untung Besar

Terkait hal ini, Rahmat Bagja masih berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri adanya indikasi pelanggaran.

"Belum (diputuskan), kan masih dugaan semua ini. Masalah langsung putus nanti banyak yang protes kok langsung putus. Nanti banyak yang protes, kok langsung dipanggil," terang Rahmat Bagja.

"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini."

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.

Ia pun mengaku sudah tahu mengenai masalah tersebut dari unggahan di media sosial.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved