Jumat, 6 Maret 2026

Viral Influencer Sebut Perawatan Korban Mario Dandy Pakai APBN, Pengacara David Cepat Beri Tanggapan

Mazzini sempat menyampaikan pesan kepada Menkeu Sri Mulyani, termasuk meminta agar biaya perawatan David korban Mario Dandy tidak ditanggung negara.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Viral Influencer Sebut Perawatan Korban Mario Dandy Pakai APBN, Pengacara David Cepat Beri Tanggapan
Sumber: Twitter @seeksicsuck
David, korban penganiayaan Mario Dandy. Cuitan seorang influencer bernama Mazzini yang memiliki akun @mazzini_gsp viral di media sosial di mana pembahasannya turut menyinggung soal David yang merupakan korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Mazzini sempat menyampaikan pesan kepada Menkeu Sri Mulyani, termasuk meminta agar biaya perawatan David korban Mario Dandy tidak ditanggung negara. 

Mellisa melalui akun Twitternya @MellisA_An menjelaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun biaya perawatan D yang ditanggung oleh APBN.

"Tidak benar pembiayaan pengobatan David pakai dana APBN.tidak ada serupiahpun," tulis @MellisA_An.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga korban penganiayaan D (17) tegas menolak berdamai dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AGH (15).

Dilansir TribunWow.com, Kuasa Hukum keluarga D, Melissa Anggraeni menyayangkan adanya wacana restorative justice yang sempat diangkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

Pihak keluarga juga menilai penawaran penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi tersebut adalah hal yang tak masuk akal.

Baca juga: Ramalan 5 Zodiak yang Paling Beruntung Besok Selasa, 21 Maret 2023: Aries, Cancer hingga Sagitarius

 

Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Foto kiri: foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023). Foto kanan: Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama DA (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com dan Twitter)

 

"Kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal, karena restorative justice ini hanyalah untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya hanya Rp 2,5 juta," terang Mellisa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (17/3/2023).

"Jadi tidak masuk akal kalau penganiayaan berat yang dialami D ini dengan ancaman sampai 12 tahun penjara ada wacana terkait restorative justice."

Menurut Melissa, restorative justice mungkin saja dilakukan jika ada pelaku anak yang dikenai ancaman pidana di bawah 7 tahun.

Sementara, AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy, juga dikenai ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17), saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, berbicara mengenai wacana restorative justice, atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17), saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

 

Baca juga: Tiba-tiba Umumkan Kelahiran Bayinya, Marshel Widianto Ternyata Pernah Beri Kode soal Cesen eks JKT48

"Ini kan tidak semua pelaku anak, kalau pun salah satunya ada pelaku anak, itu disebut dengan diversi. Itu pun terkait dengan ancaman pidana yang dibawah 7 tahun," terang Mellisa.

Mengingat fakta-fakta tersebut, ia pun menegaskan bahwa kemungkinan berdamai dengan pihak AGH maupun Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tertutup rapat.

Terutama setelah melihat kondisi D yang sudah hampir sebulan masih belum sadarkan diri.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved