Tak Lulus Verifikasi Bakal Calon Kades, Pria di Ini Gelap Mata hingga Bacok Panitia
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, S gelap mata hingga mambacok MR, 37 tahun, karena kesal tak lulus verifikasi calon Pilkades.
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pria berinisial S, 50 tahun, tega membacok seorang panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Manggan, Kecamatan Modung, Jawa Timur Kamis lalu (16/3/2023).
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, S gelap mata hingga mambacok MR, 37 tahun, karena kesal tak lulus verifikasi bakal calon kades.
Akibat dibacok oleh S, MR mengalami luka serius. Sementara S, langsung dibekuk polisi hanya 5 jam setelah peristiwa.
Selain Ketua P2KD Manggaan, MR tercatat sebagai guru, staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modung.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menceritakan motif pembacokan oleh S itu.
Kata dia, pembacokan tersebut bermotif sakit hati. S kecewa tidak lolos verifikasi.
Kendati, S tak lolos karena masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).
“Belum diberhentikan dari BPD. Pelaku adalah bakal calon (kades), ia tidak lulus hasil verifikasi karena masih tercatat sebagai anggota BPD Manggaan,” ungkap Wiwit di hadapan para awak jurnalis, Jumat (17/3/2023).
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di keramaian gelaran karnaval dalam rangka imtihan di Desa Glisgis, Kecamatan Modung.
Korban kala itu bersama isteri sedang mengantar anaknya yang masih berusia bocah.
Wiwit menjelaskan, pelaku tiba-tiba membacok dari belakang pada kepala korban dengan menggunakan parang hingga korban menderita luka robek.
Atas sabetan sebilah parang, korban langsung merunduk.
“Korban sempat melihat pelaku yang berjalan dengan menenteng sebilah parang. Alhamdulillah korban MR berhasil diselamatkan dan kondisinya membaik. Dalam hitungan beberapa jam setelah peristiwa pembacokan, kami gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” pungkas Wiwit.
Dari peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan menyita pakaian korban dan sebilah parang dan selongsong lengkap dengan bercak darah milik tersangka.
Pelaku S terancam kurungan pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pembacokan-panitia-pilkades.jpg)