Pemilu 2024

DKPP Tegaskan Pemilu Tetap Digelar Februari 2024 Sesuai Jadwal

Menurutnya, jadwal Pemilu 2024 saat ini sudah sesuai amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setia

|
TribunGorontalo.com
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat membahas Pemilu 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan Pemilihan Umum (Pemilu) tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada Februari 2024

Menurutnya, jadwal Pemilu 2024 saat ini sudah sesuai amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Penegasan soal Pemilu 2024 ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," tulis dalam laporan DKPP kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/3/2023). 

Baca juga: Ketua KPU Kota Gorontalo Bersama 5 Anggotanya Disidang Etik oleh DKPP

Ia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945.

Aturan itu tetap berlaku, sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.

Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat. 

Baca juga: Cegah Hoaks Korupsi Jelang Pemilu 2024, Menyudutkan Politisi dengan Data Palsu

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved