Baru Umur 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Begini Kondisinya RD setelah Ditangkap
Masih berusia 15 tahun, anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
"Keterangannya memang datar dan dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya, namun dari ekspresi kan bisa kita lihat," paparnya.
Dalam kasus tersebut, RD dikenakan dasar penahanan pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lantaran dalam kasus tersebut RD masih berusia 15 tahun dan masih dalam kategori di bawah umur.
Oleh sebab itu, RD dikenakan dasar penahanan sebagai pengedar karena menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar.
"Sementara ini dasar penahanan anak-anak itu kita kenakan pasal 196 di Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan."
"Jadi anak-anak ini kita kenakan dia sebagai pengedar, menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar," terangnya.
Dalam tayangan tersebut Edwar Zulkarnain menegaskan, RD ditangkap karena mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar.
Maka dalam kasus tersbeut RD hanya dikenakan pasal dalam Undang-undang kesehatan.
Sedangkan dalam kasus narkotika RD didakwa sebagai pengguna bukan pengedar.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 16 Maret untuk Virgo, Capricorn, Aries soal Cinta, Karier, dan Kesehatan
"Anak ini ditangkap karena dia mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar, jadi kita kenakan hanya dengan Undang-undang kesehatan."
"Kalau narkotika dia sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika. Jadi pakai Undang-undang kesehatan intinya," tegasnya.
Dalam kasus tersebut RD mendapatkan penanganan khusus lantaran usianya masih di bawah umur.
Penanganan tersebut tentunya berbeda dengan penanganan hukum terhadap tersangka dewasa.
"Jadi anak itu yang jelas kita melakukan penanganan khusus, berbeda dengan orang dewasa."
"Perlu perlindungan-perlindungan khusus terhadap anak ini," paparnya.
Baca juga: Mark Zuckerberg Berencana Pecat 10 Ribu Karyawan Facebook Meta Demi Efisiensi
Preman Ngaku-ngaku Jadi Anak Kasat Narkoba, Diciduk Polisi saat Peras Warga |
![]() |
---|
Bupati Ismet Mile Siap Periksa Seluruh OPD, Demi Berantas Narkoba di Bone Bolango |
![]() |
---|
2 Pengedar Ganja Ditangkap Unit Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Modus Samarkan jadi Rokok |
![]() |
---|
Profil AKP Dimas Wicaksono Wijaya, Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota |
![]() |
---|
Terungkap! Narkoba dari Sulteng Paling Banyak Masuk Gorontalo, Transaksi Pakai Dompet Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.