Rektor Universitas Udayana
Kejati Bali tak Tahan Rektor Universitas Udayana Meski Telah Ditetapkan Tersangka Korupsi
Adapun dana kampus yang diduga dikorupsi adalah sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1432023_Rektorat-Universitas-Udayana.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, tidak melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara.
Kendati, Rektor Universitas Udayana itu telah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana kampus.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali Denpasar, Senin (13/3/2023), Antara mengaku, “Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik”.
Adapun dana kampus yang diduga dikorupsi adalah sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
Saat ini, Rektor Universitas Udayana yang menjabat sejak Februari 2022 itu, mengaku masih akan mempelajari statusnya.
Pengertian dana SPI
Seperti yang sudah disebutkan bahwa SPI adalah kepanjangan dari Sumbangan Pengembangan Institusi. Dana tersebut dibebankan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri.
SPI di perguruan tinggi swasta (PTS) sering kali disebut sebagai uang pangkal yang wajib dibayarkan sebelum mahasiswa baru memulai perkuliahan.
Masing-masing kampus, baik PTN maupun PTS mempunyai mekanisme pembayaran SPI yang berbeda, baik secara all-in maupun dicicil.
Dilansir dari Kompas.com, tidak semua PTN menerapkan SPI.
Masih ada PTN di beberapa kota yang hanya membebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa.
Dana tersebut tidak termasuk dalam UKT dan besarannya ditentukan oleh kelompok rumpun ilmu dan akreditasi sehingga masing-masing program studi nominalnya berbeda-beda.
SPI dapat diterapkan kepada mahasiswa program studi sarjana maupun diploma.
Diterapkannya SPI pada penerimaan mahasiswa baru PTN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut mengatakan, PTN diperbolehkan untuk memungut iuran pengembangan institusi dan/ atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan sarjana.