Rektor Universitas Udayana
Kejati Bali tak Tahan Rektor Universitas Udayana Meski Telah Ditetapkan Tersangka Korupsi
Adapun dana kampus yang diduga dikorupsi adalah sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1432023_Rektorat-Universitas-Udayana.jpg)
SPI dapat diterapkan bagi: Mahasiswa asing Mahasiswa kelas internasional Mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.
Tak hanya itu ayat (2) juga mengatur bahwa iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/ atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu.
Namun, besaran iuran pengembangan institusi bergantung pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, keluarga, dan pihak yang membiayai.
Kemendikbud juga melarang diterapkannya dana tersebut menjadi pertimbangan bagi PTN saat melakukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Sebabkan kerugian negara miliaran rupiah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyampaikan bahwa Antara dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara sebesar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Putu juga mengatakan, kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi Rektor Unud tersebut sebesar Rp 334.572.085.691.
"Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu," katanya.
"Dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," sambung Putu.(*)