Gara-gara ini, Pedagang dan Penyewaan Sepeda Listrik Se-Gorontalo Dipanggil Polisi

Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pemanggilan pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik dalam upaya komunikasi. 

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Jejeran sepeda listrik Migo di Station Komplek Bappenas, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (26/1/2019). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Para pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik Se-Gorontalo dipanggil polisi pada Jumat (11/3/2023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, pemanggilan pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik dalam upaya komunikasi. 

Upaya komunikasi ini dikemas dalam rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota.

“Sebagaimana kita tahu bersama di Kota Gorontalo khususnya, sudah semakin marak (pengguna sepeda listrik),” ungkap Ade dalam rakor tersebut. 

Baca juga: Polda Gorontalo Larang Warga Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bisa Kena Sanksi!

Mulai banyak aduan yang masuk ke pihaknya terkait penyalahgunaan sepeda listrik. Terutama pengguna oleh rata-rata anak di bawah umur. 

“Makanya kita mengundang bagi pemilik penyewaan, dan pemilik toko yang menjual sepeda tersebut, kita memberikan sosialisasi terkait masalah aturan aturannya,” kata Kapolresta saat memimpin rakor di Aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota, Jumat (10/3/2023).

Kapolresta menghimbau baik kepada penyedia jasa penyewaan sepeda listrik serta penjual dapat mengetahui serta mengedukasi masyarakat baik yang akan menyewakan serta yang akan membelinya.

“Memang kita melakukan pengamatan di lapangan banyak yang masih di bawa 12 tahun juga, dan ada juga yang di atas,namun kita berpatokan  (penggunaanya) tidak bisa masuk di jalan raya,” tambah Kapolresta.

Adapun aturan larangan penggunaan sepeda listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pada dengan ketentuan.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana saat berbincang dengan pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik, Jumat (10/3/2023).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana saat berbincang dengan pedagang dan pemilik tempat penyewaan sepeda listrik, Jumat (10/3/2023). (TribunGorontalo.com/AgungPanto)

Pasal 4 peraturan itu menyebutkan, pengguna sepeda listrik harus memakai helm dan telah berusia di atas 12 tahun. 

Selain Itu pula pada pasal 5 penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan hanya pada area pemukiman, car free day, kawasan wisata, kawasan perkantoran atau jalur khusus yang telah disediakan.

Polresta pun ke depan setelah melakukan sosialisasi akan melakukan penahan sementara sepeda listrik jika ditemukan masih beroperasi di jalan raya.

“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,”tutup Kapolresta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved