Ammar Zoni Diduga Pakai Narkoba Bersama Sopir, Penjara 12 Tahun Menanti

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy membenarkan penangkapan Ammar Zoni atas kasu

|
TribunGorontalo.com
Ammar Zoni berkemeja jinggi, ditetapkan tersangka kasus narkoba. 

Belakangan diketahui, kini status Ammar Zoni naik jadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus narkoba jenis sabu bersama sopirnya berinisial M dan rekannya R. 

Kata polisi, Ammar Zoni terancam pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Jika terbukti bersalah, tidak hanya rehabilitasi, Ammar Zoni juga harus menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (10/3)..

Terungkap pula, barang bukti 1 gram sabu yang disita, rupanya dibeli di daerah Bancos, di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Ini permukiman yang tak pernah bersih dari kasus narkoba

"Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti. Beli sabunya di daerah Boncos," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Jumat (10/3).(*)

Baca Selanjutnya: Dua hari mendekam di penjara ammar zoni belum dijenguk irish bella keluarga bilang begini

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved