Ammar Zoni Diduga Pakai Narkoba Bersama Sopir, Penjara 12 Tahun Menanti

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy membenarkan penangkapan Ammar Zoni atas kasu

|
TribunGorontalo.com
Ammar Zoni berkemeja jinggi, ditetapkan tersangka kasus narkoba. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kali kedua Ammar Zoni ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy membenarkan penangkapan Ammar Zoni atas kasus narkoba. 

Kata Ardhy, polisi menangkap Ammar Zoni saat berada di rumahnya di Sentul pada Rabu malam (8/3/2023). 

Diduga, Ammar Zoni menggunakan narkoba bersama sopirnya. Sebab, sopirnya ini lebih dulu ditangkap polisi. 

Lalu dari pengembangan kasus, mengarah ke Ammar Zoni yang diduga ikut menggunakan narkoba. 

Baca juga: Dua Hari Mendekam di Penjara, Ammar Zoni Belum Dijenguk Irish Bella, Keluarga Bilang Begini

“Masih pengembangan sebelumnya kita amankan supirnya dulu,” kata Ardhy.

Ardhy mengatakan, dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 gram.

Sebetulnya ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Ammar Zoni pernah ditangkap juga terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017. 

Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu toples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram. 

Baca juga: Dua Hari Mendekam di Penjara, Ammar Zoni Belum Dijenguk Irish Bella, Keluarga Bilang Begini

Lalu ada satu kotak kaleng merk Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok. 

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone. 

Kemudian, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Ditetapkan Tersangka

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved