7 Kepala Daerah di Gorontalo Serahkan Laporan Keuangan, Ahmad Lutfi: Hindari Gratifikasi dan Suap
Sebanyak tujuh kepala daerah di Gorontalo menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jumat (10/3/2023) sore hari.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/10323-LKPD.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak tujuh kepala daerah di Gorontalo menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jumat (10/3/2023) sore hari.
Penyerahan laporan keuangan oleh seluruh pemerintah daerah Gorontalo itu merupakan laporan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Laporan tersebut diberikan langsung ke Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo Ahmad Lutfi.
Adapun 7 kepala daerah yang memberikan laporan keuangannya ke BPK Provinsi Gorontalo itu sebagai berikut:
PJ Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer
Wali Kota Gorontalo Marten Taha
Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir
Bupati Gorut Thariq Modanggu
Pj Bupati Boalemo Hendriwan
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga
Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah di Gorontalo dalam mengelola keuangan negara.
Sesuai UU keuangan Negara No 17 tahun 2003 pasal 31 menyatakan Gubernur/Wali Kota/Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Atas diterimanya seluruh LKPD tersebut, BPK Provinsi Gorontalo segera melakukan pemeriksaan secepatnya dengan secara terinci.
Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka hasil laporan pemeriksaan akan diberikan pihak BPK selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.