Kamis, 5 Maret 2026

Korupsi Marak di BUMD Gorontalo, 2 Kasus Kini Diproses Kejaksaan

Hingga awal Maret 2023 ini, setidaknya sudah ada 2 BUMD di Gorontalo terjerat kasus tindak pidana korupsi.   

Tayang:
zoom-inlihat foto Korupsi Marak di BUMD Gorontalo, 2 Kasus Kini Diproses Kejaksaan
TribunGorontalo.com
Hingga awal Maret 2023 ini, setidaknya sudah ada 2 BUMD di Gorontalo terjerat kasus tindak pidana korupsi. 

Selain itu, Kejari Kabupaten Gorontalo juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Gorontalo. 

Hasilnya, dari laporan audit BPKP per 8 Februari 2023, ada dana sebesar Rp 897.514.518 digunakan tidak sesuai peruntukan. 

Sesuai prosedur, SK dan AP kini ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

“Secepat mungkin kita harus tuntaskan (kasus ini),” tukas Armen.

PT Global Gorontalo Gemilang adalah industri minyak goreng yang diresmikan 2019. 

Hadijah U Tayeb sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo saat itu adalah pejabat yang meresmikan perusahaan ini. 

Sebagai modal, pemerintah setempat menyuntikan dana sebesar Rp 2,2 miliar industri yang konon mampu memproduksi minyak goreng sebanyak 2 ton per  hari ini.

Eks PT Tinelo Lipu Divonis Penjara 8 Tahun

Palu hakim diketok, memutuskan eks Direktur PT Tinelo Lipu, Raymond Datau bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 8 tahun. 

Eks Raymond Datau mendengar langsung vonis itu dibacakan Yozar Dharma Putra Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Yozar Dharma Putra

Dalam pembacaan vonis itu, Raymond disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain hukuman penjara, Raymon juga didenda sebanyak Rp 400 juta. Jika denda itu tidak dilunasi, harus ditebus dengan penjara 6 bulan. 

Lalu, majelis hakim juga menghukum Raymond dengan membayar uang pengganti Rp sebanyak 1 miliar. Jumlah itu harus dilunasi dalam satu bulan ke depan. 

Jika tak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. 

“dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tulis Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara (Gorut), Eddie Soedradjat dalam laporan tertulisnya, Kamis (9/3/2023). (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved