Korupsi Marak di BUMD Gorontalo, 2 Kasus Kini Diproses Kejaksaan
Hingga awal Maret 2023 ini, setidaknya sudah ada 2 BUMD di Gorontalo terjerat kasus tindak pidana korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/932023_BUMD-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kasus tindak pidana korupsi menjerat petinggi-petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gorontalo.
Hingga awal Maret 2023 ini, setidaknya sudah ada 2 BUMD di Gorontalo terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Dirangkum TribunGorontalo.com, dua BUMD di Gorontalo yang kini terlilit kasus korupsi adalah PT Global Gorontalo Gemilang dan PT Tinelo Lipu.
PT Global Gorontalo Gemilang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Sementara PT Tinelo Lipu berkantor di pusat Kwandang, Ibu Kota Kabupaten Gorontalo Utara.
Dua Petinggi PT Global Gorontalo Gemilang Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan dua petinggi PT Global Gorontalo Gemilang sebagai tersangka kasus korupsi.
Kedua petinggi PT Global Gorontalo Mineral yakni SK dan AP. Keduanya masing-masing direktur dan direktur utama.
Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan SK dan AP sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin (6/3/2023).
Pada konferensi pers siang kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menuturkan, sejumlah bukti telah dikumpulkan sebagai pendukung penetapan tersangka.
Kedua tersangka ini diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman penjara jika terbukti adalah 20 tahun.
Armen menjelaskan kronologi tipikor SK dan AP. Pada 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengucurkan dana Rp 2,2 miliar ke PT Global Gorontalo Gemilang.
Namun, dana tersebut diselewengkan. Kejari menemukan penggunaan dana itu tidak sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.
“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Armen.
Tipikor itu diendus sejak 2022 lalu, dan sejak saat itu, Kejari Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Selain itu, Kejari Kabupaten Gorontalo juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Gorontalo.
Hasilnya, dari laporan audit BPKP per 8 Februari 2023, ada dana sebesar Rp 897.514.518 digunakan tidak sesuai peruntukan.
Sesuai prosedur, SK dan AP kini ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
“Secepat mungkin kita harus tuntaskan (kasus ini),” tukas Armen.
PT Global Gorontalo Gemilang adalah industri minyak goreng yang diresmikan 2019.
Hadijah U Tayeb sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo saat itu adalah pejabat yang meresmikan perusahaan ini.
Sebagai modal, pemerintah setempat menyuntikan dana sebesar Rp 2,2 miliar industri yang konon mampu memproduksi minyak goreng sebanyak 2 ton per hari ini.
Eks PT Tinelo Lipu Divonis Penjara 8 Tahun
Palu hakim diketok, memutuskan eks Direktur PT Tinelo Lipu, Raymond Datau bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 8 tahun.
Eks Raymond Datau mendengar langsung vonis itu dibacakan Yozar Dharma Putra Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Yozar Dharma Putra.
Dalam pembacaan vonis itu, Raymond disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Selain hukuman penjara, Raymon juga didenda sebanyak Rp 400 juta. Jika denda itu tidak dilunasi, harus ditebus dengan penjara 6 bulan.
Lalu, majelis hakim juga menghukum Raymond dengan membayar uang pengganti Rp sebanyak 1 miliar. Jumlah itu harus dilunasi dalam satu bulan ke depan.
Jika tak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
“dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tulis Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara (Gorut), Eddie Soedradjat dalam laporan tertulisnya, Kamis (9/3/2023). (*)