Agnes Akhirnya Ditahan, Begini Penampakan Perdana Pacar Mario Dandy usai 6 Jam Diperiksa Polisi
Agnes (15), kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya diputuskan akan ditahan oleh pihak kepolisian.
TRIBUNGORONTALO.COM - Agnes (15), kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya diputuskan akan ditahan oleh pihak kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (9/3/2023), penahanan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mengingat usia Agnes yang masih di bawah umur.
Sebelum dinyatakan akan dilakukan penahanan, Agnes sebelumnya diperiksa selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Setelah pemeriksaan panjang itu, Agnes untuk pertama kalinya terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan mantan kekasihnya, David (17).
Baca juga: Update Fakta Baru: David Diancam Tembak sebelum Dianiaya, Reaksi Mario Dandy dan Agnes saat Ketahuan
Dari pantauan di lapangan, terlihat Agnes menunduk didampingi oleh petugas yang membentenginya dari awak media.
Gadis tersebut tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu untuk menutupi wajahnya.
Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut rupanya dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG) selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Hengki dikutip Tribunnews.com.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuhnya.
Baca juga: Seolah Tak Menyesal, Shane Disebut Main Gitar di Polsek saat Mario Dandy Ditangkap usai Aniaya David
Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan Agnes, antara lain faktor objektif dan subjektif.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penampakan-Agnes-15-yang-memakai-hoodie-abu-abu.jpg)