Minggu, 22 Maret 2026

Nama-nama Calon Anggota KPU Gorontalo Lolos Tahap Administrasi, Berhak Ikut Tahapan Selanjutnya

Nama-nama calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 diumumkan timsel pada 2 Maret 2023 lalu. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Nama-nama Calon Anggota KPU Gorontalo Lolos Tahap Administrasi, Berhak Ikut Tahapan Selanjutnya
ist
Pengumuman nama-nama calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 

42. WAHYUDIN M AKILI

43. YUYUN S ANTU

Sebelumnya menurut Femmy Kristina Udoki satu dari 5 timsel, ada total 217 pendaftar calon anggota KPU Provinsi Gorontalo. 

Namun hingga waktu yang ditentukan, hanya ada sekitar 50-an yang mengantar berkas ke sekretariat timsel. 

Lalu dari 50-an pengantar berkas itu, hanya 43 yang dinyatakan lolos seleksi adminstrasi.

Diketahui pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin. 

Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023. Pengumuman ditandatangani oleh ketua timsel, Richard Pangkey. 

Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023. 

1. Warga negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; 

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

7. Bberdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan: 

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; 

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON; 

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

"Diharapkan yang sudah mengisi di Siakba itu secepatnya mengantar berkasnya," pinta Femmy. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved