Nama-nama Calon Anggota KPU Gorontalo Lolos Tahap Administrasi, Berhak Ikut Tahapan Selanjutnya
Nama-nama calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 diumumkan timsel pada 2 Maret 2023 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/632023_anggota-KPU-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tim seleksi (timsel) KPU Provinsi Gorontalo merilis nama-nama calon anggota lolos tahap administrasi.
Nama-nama calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 diumumkan timsel pada 2 Maret 2023 lalu. Pengumuman disampaikan melalui surat Nomor 13/TIMSELPROV.GEL.1-Pu/02/75/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028.
“(di bawah ini) bakal calon yang lulus penelitian administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” tulis ketua timsel anggota KPU Provinsi Gorontalo, Richard Daniel Hardy Pankey pada 2 Maret 2023.
Berikut nama-namanya:
1. ABDUL HALID R. GUE
2. ABDUL HARIS DJAMIL
3. ADAM NANI
4. ADNAN A. BERAHIM
5. ALVIAN MATO
Baca juga: Kronologi Penculikan Dosen Poltekkes Pontianak oleh 7 Mahasiswa
6. AMIR DJ. KOEM
7. ASNA MOODUTO
8 ASRA DJIBU
9. BAHRUDIN PUYO
10. EMILIA PARMAN
11. FADLIYANTO KOEM
12. FAHMI SOREJANG
13. FIRMAN IKHWAN
14. HAIRUDIN POLONTALO
Baca juga: Kuota Haji Gorontalo Tahun 2023 Capai 978, Kini Tak Ada Pembatasan Usia
15. HARYANTO R. MALIK
16. HENDRIK IMRAN
17. HERMAN BATER
18. HUMAIROH U. TIPUWO
19. IDRIS KUNTE
20. IWAN THALIB
21. LAPANDRI ILAHUDE
22. MOH. IHSAN HUSNAN
23. MOHAMAD ISKANDAR ALULU
24. MOHAMMAD ZAIN SLAMET BALADRAF
25 MUARDI M. UNUSA
26. OPAN HAMSAH
27. RAMLI ONDANG DJAU
28. RASID H. SAYIU
Baca juga: Ini Alasan Pendamping Calon Jemaah Haji Jalur Keluarga Ditiadakan, Kemenag Gorontalo Siapkan PHD
29. RASID PATAMANI
30. RINTO W. ALI
31. RISAN PAKAYA
32. ROSIHAN KALUKU
33. ROY HAMRAIN
34. SAFRIL
35. SALIHUN INO ISCHAK
36. SEWIRAN AB. LANUR
37. SOFYAN JAKFAR
38 SOPHIAN RAHMOLA
39. SUKRIN SALEH TAIB
40. SUTENTI LAMUHU
41. WAHIDIN LUKUM
42. WAHYUDIN M AKILI
43. YUYUN S ANTU
Sebelumnya menurut Femmy Kristina Udoki satu dari 5 timsel, ada total 217 pendaftar calon anggota KPU Provinsi Gorontalo.
Namun hingga waktu yang ditentukan, hanya ada sekitar 50-an yang mengantar berkas ke sekretariat timsel.
Lalu dari 50-an pengantar berkas itu, hanya 43 yang dinyatakan lolos seleksi adminstrasi.
Diketahui pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin.
Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023. Pengumuman ditandatangani oleh ketua timsel, Richard Pangkey.
Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023.
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Bberdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Diharapkan yang sudah mengisi di Siakba itu secepatnya mengantar berkasnya," pinta Femmy. (*)