Selasa, 24 Maret 2026

Nama-nama Calon Anggota KPU Gorontalo Lolos Tahap Administrasi, Berhak Ikut Tahapan Selanjutnya

Nama-nama calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 diumumkan timsel pada 2 Maret 2023 lalu. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Nama-nama Calon Anggota KPU Gorontalo Lolos Tahap Administrasi, Berhak Ikut Tahapan Selanjutnya
ist
Pengumuman nama-nama calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tim seleksi (timsel) KPU Provinsi Gorontalo merilis nama-nama calon anggota lolos tahap administrasi. 

Nama-nama calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 diumumkan timsel pada 2 Maret 2023 lalu. Pengumuman disampaikan melalui surat Nomor 13/TIMSELPROV.GEL.1-Pu/02/75/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028.

“(di bawah ini) bakal calon yang lulus penelitian administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” tulis ketua timsel anggota KPU Provinsi Gorontalo, Richard Daniel Hardy Pankey pada 2 Maret 2023. 

Berikut nama-namanya:

1. ABDUL HALID R. GUE

2. ABDUL HARIS DJAMIL

3. ADAM NANI

4. ADNAN A. BERAHIM

5. ALVIAN MATO

Baca juga: Kronologi Penculikan Dosen Poltekkes Pontianak oleh 7 Mahasiswa

6. AMIR DJ. KOEM

7. ASNA MOODUTO

8 ASRA DJIBU

9. BAHRUDIN PUYO

10. EMILIA PARMAN

11. FADLIYANTO KOEM

12. FAHMI SOREJANG

13. FIRMAN IKHWAN

14. HAIRUDIN POLONTALO

Baca juga: Kuota Haji Gorontalo Tahun 2023 Capai 978, Kini Tak Ada Pembatasan Usia

15. HARYANTO R. MALIK

16. HENDRIK IMRAN

17. HERMAN BATER

18. HUMAIROH U. TIPUWO

19. IDRIS KUNTE

20. IWAN THALIB

21. LAPANDRI ILAHUDE

22. MOH. IHSAN HUSNAN

23. MOHAMAD ISKANDAR ALULU

24. MOHAMMAD ZAIN SLAMET BALADRAF

25 MUARDI M. UNUSA

26. OPAN HAMSAH

27. RAMLI ONDANG DJAU

28. RASID H. SAYIU

Baca juga: Ini Alasan Pendamping Calon Jemaah Haji Jalur Keluarga Ditiadakan, Kemenag Gorontalo Siapkan PHD

29. RASID PATAMANI

30. RINTO W. ALI

31. RISAN PAKAYA

32. ROSIHAN KALUKU

33. ROY HAMRAIN

34. SAFRIL

35. SALIHUN INO ISCHAK

36. SEWIRAN AB. LANUR

37. SOFYAN JAKFAR

38 SOPHIAN RAHMOLA

39. SUKRIN SALEH TAIB

40. SUTENTI LAMUHU

41. WAHIDIN LUKUM

42. WAHYUDIN M AKILI

43. YUYUN S ANTU

Sebelumnya menurut Femmy Kristina Udoki satu dari 5 timsel, ada total 217 pendaftar calon anggota KPU Provinsi Gorontalo. 

Namun hingga waktu yang ditentukan, hanya ada sekitar 50-an yang mengantar berkas ke sekretariat timsel. 

Lalu dari 50-an pengantar berkas itu, hanya 43 yang dinyatakan lolos seleksi adminstrasi.

Diketahui pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin. 

Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023. Pengumuman ditandatangani oleh ketua timsel, Richard Pangkey. 

Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023. 

1. Warga negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; 

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

7. Bberdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan: 

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; 

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON; 

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

"Diharapkan yang sudah mengisi di Siakba itu secepatnya mengantar berkasnya," pinta Femmy. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved