Kasus Fortuner vs Brio Kuning Dihentikan, Kedua Belah Pihak Pilih Restorative Justice

Penghentian kasus Fortuner vs Brio kuning diketahui setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

|
TribunGorontalo.com
Kondisi mobil Fortuner yang dikendarai Giorgio Ramadhan saat lakukan perusakan terhadap Honda Brio kuning di Senopati, Jaksel. Kasus tersebut saat ini sudah dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah adanya kesepakatan perdamaian di antara keduanya. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus video viral kekerasan di jalan antara Fortuner vs Brio kuning resmi dihentikan polisi. 

Penghentian kasus Fortuner vs Brio kuning diketahui setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihaknya menerbitkan SP3 pada 23 Februari 2023 lalu. 

Keputusan itu diterbitkan setelah kedua belah pihak menempuh jalur restorative justice atau saling memaafkan. 

"Karena mereka mengajukan restorative justice, kemudian restorative justice nya di ACC karena memang syarat-syaratnya sudah lengkap,” kata Nurma saat dihubungi, Senin (6/3/2023) dilansir dari TribunNews.com.

Baca juga: Curiga ASN Bermalas-malasan Karena Bergaji Rendah, Hamim Pou: Naikan Gaji Lima Kali Lipat

Diketahui, kasus pengemudi Fortuner merusak mobil Honda Brio berwarna kuning terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Menurut Nurman, “perdamaian ganti ruginya, mereka sudah deal kemudian yang lain-lain sesuai dengan itu. Sudah SP3 itu,"

Dengan penghentian kasus tersebut, Giorgio Ramadhan sudah tidak perlu untuk melakukan wajib lapor setelah kasusnya ditutup.

"Nggak ada (kewajiban apa-apa), sudah ditutup kasusnya," ujarnya. 

Sebelumnya, aksi perusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media.

Baca juga: Kronologi Penculikan Dosen Poltekkes Pontianak oleh 7 Mahasiswa

Dalam video viral memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39), kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.

Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.

Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.

Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.

Baca juga: Derita Warga Dudepo-Gorontalo Utara:  Listrik dan Jaringan Tak Ada, Air Pun Berasa Asin

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved