Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Tegas Sebut Harus Dilawan dan Sentil Hakim: Masa Gak Tau Aturan?

Menurut Mahfud MD, putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024 itu harus dilawan lantaran tidak sesuai dengan kewenangannya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut merespons putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Mahfud MD, putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024 itu harus dilawan lantaran tidak sesuai dengan kewenangannya. 

"Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis dalam petitum tersebut.

Kemudian, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Agus Jabo dan Dominggus Oktavianus.

Dalam putusan itu, hakim menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta mengulang kembali sejak awal.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis putusan hakim.

Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta ke penggugat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Mahfud MD soal Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Harus Dilawan hingga Sentil Hakim

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved