Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Tegas Sebut Harus Dilawan dan Sentil Hakim: Masa Gak Tau Aturan?

Menurut Mahfud MD, putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024 itu harus dilawan lantaran tidak sesuai dengan kewenangannya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut merespons putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Mahfud MD, putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024 itu harus dilawan lantaran tidak sesuai dengan kewenangannya. 

Ia mempertanyakan kompetensi majelis hakim yang menangani perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tersebut.

"Mestinya putusan itu dibaca di depan umum pertimbangannya."

"Ini cuma diumumkan tiba-tiba dikabulkan, apakah kompetensinya sudah benar? tidak salah kamar?" kata Mahfud.

Baca juga: 350 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024, Netizen Tanggapi Anies: Presiden RI 2024

PN Jakpus Bantah Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Sementara itu, PN Jakpus membantah memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, tetapi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

"Bahasanya putusan itu seperti itu, menunda tahapan. Jadi rekan-rekan ketika mengartikan menunda Pemilu itu, saya tidak tahu."

"Tapi amar putusan yang untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Terpisah, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono selaku penggugat mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat bukanlah sengketa pemilu.

Melainkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dianggap dilakukan oleh KPU.

"(KPU) telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut di dalam Pemilu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Partai Prima.

Seperti diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik lantaran dianggap KPU telah merugikan Partai Prima dalam verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

Gugatan tersebut tertulis dalam salah satu petitum penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Selain itu dalam petitum lain, penggugat juga meminta ganti rugi kepada KPU sebesar Rp 500 juta lantaran dianggap telah melakukan PMH.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved