Bantah Netizen soal Agnes Punya 'Bekingan' Penguasa, Kuasa Hukum: Keluarga Dia Bukan Siapa-siapa
Allo menegaskan bahwa tidak ada sosok penguasa yang membantu Agnes menjalani proses hukum. Bahkan tim kuasa hukum Agnes bekerja secara cuma-cuma.
TRIBUNGORONTALO.COM - Sejumlah dugaan netizen terkait Agnes pacar Mario Dandy beredar di media sosial, dimana disebut bahwa keluarga Agnes memiliki bekingan yng begitu kuat sehingga status Agnes cukup lama bertahan sebagai saksi sebelum kini akhirnya ditetapkan sebagai pelaku.
Namun, tudingan yang dilayangkan warganet itu segera mendapat bantahan oleh kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo.
Dikutip TribunWow dari tvonenews, Allo menegaskan bahwa tidak ada sosok penguasa yang membantu Agnes menjalani proses hukum.
Baca juga: Mario Dandy dkk Bahkan Teriak Free Kick saat Tendang Kepala David, Tak Takut Jika Korban Meninggal
Bahkan tim kuasa hukum Agnes bekerja secara cuma-cuma.
"Kami menangani ini secara pro bono," kata Allo.
Allo lalu menceritakan kondisi mengkhawatirkan keluarga Agnes yang kini tengah sakit-sakitan.
"Keluarga ini bukan keluarga siapa-siapa," kata Allo.
"Dia hanya punya toko material di depan rumahnya."
"Dia sedang sakit stroke bapaknya, dan ibunya sedang sakit juga, kakaknya juga sedang sakit," ungkap Allo.
Allo menyampaikan, ibu Agnes yang kini dirawat di rumah sakit bahkan belum mengetahui kasus yang tengah menjerat Agnes.
Allo melanjutkan, tim kuasa hukum sengaja terus menerus tampil di media untuk meluruskan fitnah yang beredar di medsos.
"Kami mohon teman-teman, masyarakat semua untuk secara objektif memberikan ruang kepada kami," jelas Allo.
Baca juga: Ternyata Mario Dandy Sempat Curhat Begini ke Shane sebelum Aniaya David hingga Koma: Agnes Digituin

Bukti Keterlibatan Agnes
Di sisi lain ayah dari korban DA yakni Jonathan Latumahina menyatakan telah memiliki bukti keterlibatan Agnes (15) dalam kasus penganiayaan viral yang dilakukan oleh anak pejabta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (20).
Menurut keterangan Jonathan, bukti keterlibatan Agnes telah dipegang oleh LBH Ansor.
Dikutip TribunWow, informasi ini disampaikan oleh Jonathan lewat akun Twitter-nya @seeksixsuck, Senin (27/2/2023).
Pada sebua utas yang ia cuitkan, awalnya Jonathan menuliskan perkembangan positif kondisi anaknya.
"Kondisi david saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheastomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru2 melalui pangkal leher. Terimakasih doa2nya untuk david," tulis Jonathan.
Kemudian Jonathan menginfokan bagaimana pihaknya memiliki bukti keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan yang menimpa DA.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2. Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi." tulis Jonathan.
"Fiat justitia ruat caelum," imbuhnya.
AGH sendiri membantah sejumlah isu yang menyudutkannya.
Satu di antaranya isu yang menyebut Agnes sempat selfie seusai Mario Dandy menganiaya DA hingga tak sadarkan diri.
Melalui pengacaranya, Mangatta Toding Allo, Agnes berdalih sempat tiga kali mengimbau Mario Dandy agar tak menganiaya korban.

Bahkan, Agnes langsung menolong korban yang saat itu tak berdaya seusai dianiaya.
Sebelumnya, nama Agnes sempat menjadi perbincangan karena dianggap sebagai dalang penganiayaan DA.
"Dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie," ungkap Mangatta, dikutip dari Tribunnews.
"Dia memegang kepala DA dan meminta pertolongan justru."
Mangatta turut membantah kliennya yang menjadi pemicu penganiayaan tersebut.
Seperti yang viral di media sosial, Agnes disebut-sebut mengadu ke Mario Dandy terkait sikap buruk korban.
Menurut Mangatta, justru teman Agnes berinisial APA yang mengadu ke Mario Dandy.

"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu," tutur Sony.
"Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya."
Karena itulah, Mangatta lantas meminta nama baik kliennya segera dipulihkan.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini, klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta, dikutip dari TribunJakarta.
Selain itu, Mangatta juga akan menyambangi sekolah AGH di SMA Tarakanita 1 untuk memberi penjelasan.
Di sisi lain, Mangatta turut menyebut Agnes tak mengetahui rencana Mario Dandy menganiaya DA.
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," paparnya.
"Karena ini adalah temannya dia, dan ini benar-benar pose selfie itu tidak benar."
Baca juga: AG Kekasih Mario Ikut Jadi Pelaku Penganiaya David, Ini Pasal yang Diterapkan
Korban Disuruh Push Up 50 Kali
Korban DA (17), anak pengurus GP Ansor ternyata sempat mengalami perundungan sebelum dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) hingga koma.
Dilansir TribunWow.com, Sabtu (25/2/2023), terungkap fakta bahwa Mario Dandy melakukan perpeloncoan kepada korban.
Tak hanya mengintimidasi, putra mantan pejabat Dirjen Perpajakan Jakarta Selatan itu meminta korban untuk push up dan melakukan sikap tobat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan insiden pada Senin (20/2/2023) tersebut, bermula dari percakapan antara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua (19).
Mario Dandy yang mendapat kabar kekasihnya AGH (15), mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari DA, langsung menghubungi Shane.
Dengan emosi, Mario Dandy menceritakan masalahnya pada Shane yang justru melakukan provokasi.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'Gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den',"tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Kemudian, dua tersangka bersama AGH, mendatangi DA yang sedang berada di rumah temannya, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shane pun berniat membantu Mario Dandy dan menanyakan peran yang bisa dilakukannya.
"Kemudian tersangka MDS menjawab 'Entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'Ya udah, mana hp lu?'," lanjutnya.
Setelah DA datang ke gang tempat Mario Dandy berada, diduga keributan terjadi.
Mario Dandy lantas memerintahkan korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Korban mengaku tak bisa menuruti permintaan itu dan mengaku hanya bisa melakukan sampai 20 kali.
Mario Dandy juga menyuruh korban melakukan sikap tobat seperti yang diperagakan oleh Shane.
Yakni gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk seperti sedang menyembah.
"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," tutur Ade Ary.
Namun korban kembali tidak mampu melakukan gerakan tersebut sehingga Mario Dandy memintanya melakukan posisi push up.

Ketika itulah, Mario Dandy melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukuli korban terutama di bagian kepala.
"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tutur Ade Ary.
Kejadian tersebut juga telah dicocokkan melalui rekaman ponsel Mario Dandy maupun CCTV yang berada di sekitar lokasi.
"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali," tutur Ade Ary.
"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up." (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Keluarga AGH Bukan Siapa-siapa, Kuasa Hukum Bantah Fitnah Netizen Ada Back Up Penguasa
Ratusan Siswa Gorontalo Antusias Kunjungi Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Banten-516 |
![]() |
---|
Viral! ASN Diduga Dikeroyok di Mal Kelapa Gading, Berawal dari Cekcok dengan Mantan Istri |
![]() |
---|
Anak Lempar Pot Bunga ke Ibu di Ciputat saat Idul Adha Karena Kesal Tak Diberi Uang |
![]() |
---|
Viral! Seorang Siswi SMK di Manado Dianiaya Sejumlah Pelajar, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Anggota Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.