Agnes Pacar Mario Dandy Benar Dilecehkan David dan Ikut Rekam Penganiayaan? Shane Beri Pengakuan

Kini, Shane Lukas (19) yang merupakan rekan Mario Dandy memberikan keterangan soal keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan pada David.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompastv dan Twitter
Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret Agnes (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi. Kini, Shane Lukas (19) yang merupakan rekan Mario Dandy memberikan keterangan soal keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan pada David. 

Hal itu dianggap Mahfud MD bisa lebih keras, lebih tegas.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, (agar) membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik."

Dirinya juga berharap aparat penegak hukum profesional dalam memproses kasus tersebut.

Bunyi Pasal 351, 354, dan 355

Jelasnya berikut bunyi pasal 351 yang disangkakan pada Mario Dandy oleh pihak kepolisian, juga bunyi pasal 354 dan 355 yang diusulkan Mahfud MD, dikutip dari yuridis.id.

1. Bunyi Pasal 351 KUHP (Penganiayaan berat)

-  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

2. Pasal 76c juncto Pasal 80 UU (Perlindungan Anak)

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

 

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan).
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto)

 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved