Agnes Pacar Mario Dandy Benar Dilecehkan David dan Ikut Rekam Penganiayaan? Shane Beri Pengakuan
Kini, Shane Lukas (19) yang merupakan rekan Mario Dandy memberikan keterangan soal keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan pada David.
Hal itu dianggap Mahfud MD bisa lebih keras, lebih tegas.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, (agar) membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik."
Dirinya juga berharap aparat penegak hukum profesional dalam memproses kasus tersebut.
Bunyi Pasal 351, 354, dan 355
Jelasnya berikut bunyi pasal 351 yang disangkakan pada Mario Dandy oleh pihak kepolisian, juga bunyi pasal 354 dan 355 yang diusulkan Mahfud MD, dikutip dari yuridis.id.
1. Bunyi Pasal 351 KUHP (Penganiayaan berat)
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
2. Pasal 76c juncto Pasal 80 UU (Perlindungan Anak)
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Benjamin Sesko Selangkah Lagi Gabung Manchester United, Transfer Capai Rp1,3 Triliun |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Gorontalo Antusias Kunjungi Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Banten-516 |
![]() |
---|
40 Sekolah di Gorontalo Meriahkan AXIS Nation Cup 2025, SMA Negeri 1 Dungaliyo Sabet Medali Emas |
![]() |
---|
Detik-detik Pesawat Jatuh di Bandara London, Pilot Sempat Lambaikan Tangan |
![]() |
---|
Ada 3 Hari Pendek di Bulan Juli dan Agustus 2025, Bumi Berputar Lebih Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.