Petaka Anak Pejabat Pajak

Terungkap! PPATK Mencurigai Transaksi ‘Aneh’ Rafael Trisambodo Sejak 2012

Rafel merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, yang kini berstatus tersangka usai menganiaya putra petinggi GP Ansor,

TribunGorontalo.com
Rafel merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, yang kini berstatus tersangka usai menganiaya putra petinggi GP Ansor, organisasi sayap kepemudaan Nahdlatul Ulama, bernama David. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bahkan menyebut kekayaan yang dimiliki Rafael "tidak nyambung" dengan profil jabatannya yang notabene merupakan seorang Kabag Umum di Kanwil Ditjen Pajak. 

KPK akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN-nya yang terakhir dilaporkan pada 2021. 

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat. 

Ali mengungkapkan, KPK telah memeriksa Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN tahun 2012 sampai dengan 2019. 

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti. 

Menurut Ali, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk fungsi LHJPN yang tidak hanya memantau kepatuhan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka. 

“Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ujarnya. 

Sepanjang 2022, KPK telah memeriksa 195 LHKPN dan 185 LHKPN pada 2021. 

Jika Ada Indikasi Pidana, Akan Diselidiki Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung tugas pencegahan korupsi maupun untuk mendukung penanganan perkara pidana. 

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya,” kata Ali. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT.

Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat. 

Guna melakukan pemeriksaan, Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak. 

Ia mengatakan, dasar hukum pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved