Separuh dari 217 Pendaftar Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Dipastikan Gugur

Dipastikan separuh dari pendaftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditolak Tim Seleksi (Timsel). 

|
Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com
Situs Pendaftaran bakal calon anggota KPU. 

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; 

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON; 

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

"Diharapkan yang sudah mengisi di Siakba itu secepatnya mengantar berkasnya," pinta Femmy. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved