Separuh dari 217 Pendaftar Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Dipastikan Gugur
Dipastikan separuh dari pendaftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditolak Tim Seleksi (Timsel).
|
Penulis: Husnul Puhi |
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Diharapkan yang sudah mengisi di Siakba itu secepatnya mengantar berkasnya," pinta Femmy. (*)
Halaman 3 dari 3
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.