Selasa, 3 Maret 2026

Separuh dari 217 Pendaftar Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Dipastikan Gugur

Dipastikan separuh dari pendaftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditolak Tim Seleksi (Timsel). 

|
Penulis: Husnul Puhi |
zoom-inlihat foto Separuh dari 217 Pendaftar Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Dipastikan Gugur
TribunGorontalo.com
Situs Pendaftaran bakal calon anggota KPU. 

1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON; 

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;

4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON; 

5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

"Diharapkan yang sudah mengisi di Siakba itu secepatnya mengantar berkasnya," pinta Femmy. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved