Separuh dari 217 Pendaftar Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Dipastikan Gugur
Dipastikan separuh dari pendaftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditolak Tim Seleksi (Timsel).
Penulis: Husnul Puhi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dipastikan separuh dari pendaftar bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditolak Tim Seleksi (Timsel).
Mayoritas pendaftar anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 ini bakal ditolak lantaran tak memenuhi syarat minimal batas usia.
Syarat yang ditetapkan KPU RI, minimal batas usia pendaftar bakal calon anggota KPU adalah 35 tahun.
Sementara menurut Femmy Kristina Udoki, anggota Timsel KPU Provinsi Gorontalo, "Hampir 50 persen yang mendaftar itu di bawah umur, rata-rata berumur 20 tahunan,"
Ini menyebabkan separuh pendaftar anggota KPU Provinsi Gorontalo ini akan gugur.
Lagian kata Femi, meski pendaftaran bakal calon dibuka umum, namun pihaknya hanya akan memilih 50 calon saja.
Nantinya dari 50 pendaftar itu, Timsel akan melakukan seleksi ketat penentuan kandidat anggota KPU Provinsi Gorontalo.
Sesuai ketentuan Timsel, Selasa (21/2/2023) ini adalah hari terakhir pendaftaran melalui situs siakba.kpu.go.id.
Sejauh ini kata Femi, dari 217 yang mendaftar, baru 16 orang yang sudah mengantar berkas ke sekretariat Timsel di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo atau tepat di depan Masjid Al Munir.
"Yang sudah regis lewat Aplikasi Siakba itu 217, tapi yang antar berkas baru 16 pendaftar," ungkap Femmy kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
Namun pihaknya masih memberi waktu hingga pukul 00.00 Wita hari ini.
Sebelumnya pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin.
Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023. Pengumuman ditandatangani oleh ketua timsel, Richard Pangkey.
Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023.
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Bberdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP-CALON;
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Diharapkan yang sudah mengisi di Siakba itu secepatnya mengantar berkasnya," pinta Femmy. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.