Maxim Gorontalo
Breaking News: Polisi Buru Oknum Driver Maxim Gorontalo, Diduga Cabuli Penumpang
Aksi pencabulan diduga dilakukan akhir Desember 2022 lalu. Namun, tersangka driver Maxim Gorontalo hingga kini sulit ditangkap.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
Sesuai data yang dipublish Polda Gorontalo, WU telah menikah.
Ia tinggal di Dusun II Pangadaa, Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
WU diduga melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peemrintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Berdasarkan pasal 81 UU tersebut, WU jika bersalah dipenjara 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.
Dikecam warganet di Facebook
WU sebelum ditetapkan tersangka dan masuk DPO, telah menuai banyak cemoohan dari warganet.
Nama dan foto WU sudah lalu lalang di grup facebook resmi Polda Gorontalo sejak beberapa minggu belakangan ini.
"Som bekeng tako ini nae ojol (Jadi menakutkan naik ojek online)," tulis seorang warganet dalam facebook Polda Gorontalo.
Rata-rata, warganet mengaku takut untuk naik ojek online dengan kasus ini.
Meski begitu, sejumlah driver ojek online ikut berkomentar. Menurut mereka, itu hanya oknum.
"Torang tidak bagitu. Torang ada SKCK," timpal warganet lain dalam postingan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2122023_MaximGorontalo_.jpg)