Maxim Gorontalo
Breaking News: Polisi Buru Oknum Driver Maxim Gorontalo, Diduga Cabuli Penumpang
Aksi pencabulan diduga dilakukan akhir Desember 2022 lalu. Namun, tersangka driver Maxim Gorontalo hingga kini sulit ditangkap.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Oknum driver ojek online (ojol) Maxim Gorontalo kini diburu polisi.
Polisi menetapkan driver Maxim Gorontalo itu sebagai tersangka pencabulan terhadap penumpang.
Aksi pencabulan diduga dilakukan akhir Desember 2022 lalu. Namun, tersangka driver Maxim Gorontalo hingga kini sulit ditangkap.
Tersangka berinisial WU (35) tersebut rupanya melarikan diri entah ke mana. Hingga polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan WU sebagai tersangka.
Kata Wahyu, pihaknya sudah menerbitkan surat surat perburuan pelaku dengan nomor : DPO/02/II/2023/ Ditreskrimum pada tanggal 16 Februari 2023.
“Untuk saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, sehubungan dengan terlapor yang masih dalam pencarian sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan dalam daftar pencarian orang ,” kata Wahyu, Selasa (21/2/2023).
Kronologinya, WU disebut menjemput penumpang pada Desember 2022 tersebut. Namun, ia justru melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan.
WU melakukannya di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Saat itu korban meminta WU mengantarnya ke rumah.
“Itu pada saat korban dalam perjalanan menuju rumah,” tambah Wahyu.
Sejauh ini, Polda Gorontalo kata Wahyu, sudah meminta keterangan korban, lalu pelapor, serta sejumlah saksi.
Sebelumnya Polda Gorontalo telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada 19 Desember 2022.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunGorontalo masih berusaha menghubungi pihak Maxim Gorontalo. Didatangi berkali-kali, pegawai berwenang selalu tak bisa ditemui.
Identitas WU yang kini masuk DPO
Tersangka bernama lengkap Wawan Usman, lahir di Tabongo Timur, 30 Oktober 1987.
Sesuai data yang dipublish Polda Gorontalo, WU telah menikah.
Ia tinggal di Dusun II Pangadaa, Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
WU diduga melanggar UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peemrintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Berdasarkan pasal 81 UU tersebut, WU jika bersalah dipenjara 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.
Dikecam warganet di Facebook
WU sebelum ditetapkan tersangka dan masuk DPO, telah menuai banyak cemoohan dari warganet.
Nama dan foto WU sudah lalu lalang di grup facebook resmi Polda Gorontalo sejak beberapa minggu belakangan ini.
"Som bekeng tako ini nae ojol (Jadi menakutkan naik ojek online)," tulis seorang warganet dalam facebook Polda Gorontalo.
Rata-rata, warganet mengaku takut untuk naik ojek online dengan kasus ini.
Meski begitu, sejumlah driver ojek online ikut berkomentar. Menurut mereka, itu hanya oknum.
"Torang tidak bagitu. Torang ada SKCK," timpal warganet lain dalam postingan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2122023_MaximGorontalo_.jpg)