Kartu Prakerja

Syarat Daftar Program Kartu PraKerja Gelombang 48, Baru Dibuka Malam Ini

Untuk 2023 ini, pada tahap awal program kartu prakerja ditargetkan menyasar 595 ribu peserta. Namun sepanjang 2023 program ini ditargetkan dapat diiku

Tangkapan layar laman www.prakerja.go.id
Tampilan halaman depan laman resmi program Kartu Prakerja 

TRIBUNGORONTALO.COM -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga mengumungkan pembukaan pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 48

Kata Airlangga, masyarakat bisa memulai pendaftaran program kartu prakerja mulai malam ini pukul 19.00 WIB. 

Untuk 2023 ini, pada tahap awal program kartu prakerja ditargetkan menyasar 595 ribu peserta. Namun sepanjang 2023 program ini ditargetkan dapat diikuti oleh satu juta peserta.

Berikut syarat pendaftaran program kartu prakerja gelombang 48. 

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.

2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.

3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.

4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Keempat, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.

Menurut Airlangga, dalam kurun waktu tiga tahun pelaksanaan (2020-2022), Program Kartu Prakerja telah diikuti oleh 16,4 juta peserta di seluruh Indonesia. 

Para peserta didominasi oleh kaum perempuan yang mencapai sebanyak 51 persen, sementara itu 3 persen lainnya merupakan penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Program Kartu Prakerja juga telah mampu mendorong kebekerjaan dan kepemilikan usaha kecil bagi sepertiga dari jumlah penerima tersebut.

Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.

“Rapat komite cipta kerja memutuskan di 2023 Kartu Prakerja dijalankan dengan skema normal dan tidak lagi bersifat semi bansos, jadi lebih difokuskan pada peningkatan skill dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi dari insentif,” kata Airlangga.

Adapun kuota pelatihan dibatasi untuk 10 ribu peserta karena menyesuaikan dengan program yang bisa disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh manajemen pelaksana kartu pra kerja dengan jumlah yang masih terbatas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved