Kasus Sodomi di Gorontalo
Breaking News: Oknum Karyawan Salon di Gorontalo Sodomi Anak di Bawah Umur
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mengatakan, pihaknya kini telah menahan terduga pelaku sodomi tersebut.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1622023_sodomi_kasus_gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang pria dewasa di Gorontalo, diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.
Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus itu setelah orang tua korban sodomi, melapor ke polisi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, Kamis (16/2/2023) mengatakan, pihaknya kini telah menahan terduga pelaku sodomi tersebut.
Kata Ade, pelaku sodomi ini adalah pria usia 48 tahun dan merupakan warga Kelurahan Limba UII, Kecamatan Kota Selatan Gorontalo.
Terduga pelaku berinisial AM alias Adit. Ia diketahui berprofesi sebagai penata rambut (hairdresser) di sebuah salon kecantikan populer di Kota Gorontalo.
Parahnya, aksi itu sudah dilakukan AM sejak Juni 2022 lalu. Dan ia tidak hanya melakukannya kepada satu orang saja.
Saat ini AM sudah diserahkan di unit perlindungan perempuan dan anak untuk proses penyelidikan dan penyidikan tutup Kompol Leonardo. (*)
Baca Selanjutnya: Polisi sebut korban sodomi oknum karyawan salon gorontalo tak cuma satu