Brigadir J
Ferdy Sambo Ternyata Pernah Tawari Uang Berjumlah Besar ke Pengacara Brigadir J, Apa Tujuannya?
Pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J ), Kamaruddin Simanjuntak ternyata pernah ditawari uang berjumlah besar oleh Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-putusan-kasus-dugaan-pembunuhan-berencana-terhadap-Brigadir-J.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ternyata pernah ditawari uang berjumlah besar oleh Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkapkan Kamaruddin yang menyebut tawaran uang tersebut diajukan utusan Ferdy Sambo pada 2022 lalu.
Namun, tawaran dari Ferdy Sambo kepadanya itu ditolak mentah-mentah oleh Kamaruddin.
Kala itu, Kamaruddin justru menyarankan Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Baca juga: Breaking News: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Sayangnya, imbauan Kamaruddin itu tak diindahkan oleh Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Kamaruddin dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
"Saya tahun lalu menawarkan pada Ferdy Sambo dan Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga," ucap Kamaruddin.
"Daripada dia mengutus orang, menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya."
"Tetapi tidak direspons karena kecongkakannya, mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim," imbuhnya.
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menurut Kamaruddin, Richard Eliezer alias Bharada E langsung meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Baca juga: Bagaimana jika Bharada E Tak Termasuk di Rencana Ferdy Sambo? Pengacara Brigadir J Beri Pengandaian
Karena itulah, keluarga Brigadir J kini sudah memaafkan Bharada E.
"Tetapi Bharada Richard Eliezer, pangkat terendah di kepolisian, dia merespons apa yang saya minta," ujar Kamaruddin.
"Dia datang bersujud, menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini."
"Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu dengan keluarga, kekasihnya dan sebagainya," sambungnya.
Karena hal itulah, kini Kamaruddin justru berharap Bharada E divonis hukuman ringan.
"Saya minta keluarga maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos."
"Maka saya harapkan agar majelis hakim yang mulia memberikan vonis di bawah lima tahun," tukasnya.
Sebagai informasi, sidang vonis terdakwa Bharada E digelar Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut turut dihadiri keluarga Brigadir J.
Termasuk sang ibu, Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Bisa Berubah dari Hukuman Mati ke Pidana Seumur Hidup, Mahfud MD Beri Penjelasan
Curhat Ibu Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023) ini.
Banyak pihak berharap mulai dari akademisi hingga kuasa hukum Brigadir J ingin vonis terhadap Bharada E diringankan.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, sementara itu ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengaku sudah siap menerima apapun keputusan hakim.
Rynecke menjelaskan, dirinya saat ini tegang menantikan vonis dari hakim.
Ia juga mengakui memiliki harapan Bharada E dapat dibebaskan dari jerat hukum.
Namun Rynecke menyatakan pihak keluarga juga siap menerima keputusan hakim jika vonis tidak seperti harapan keluarga.
"Jujur dari hati memang kami akan kecewa," ujar Rynecke.
"Tapi sebagai orangtua kami punya harapan yang sangat luar biasa kepada majelis hakim karena Ichad ini juga tulang punggung dalam keluarga."
Rynecke berharap majelis hakim mau mengerti kondisi keluarga besar Bharada E yang mengandalkan Richard sebagai tulang punggung.
Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.
ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara dan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara.
Bharada E akan menjadi sosok terakhir yang akan menjadi penutup dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Diketahui, Bharada E adalah eksekutor yang bersama Ferdy Sambo telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Namun, keluarga korban justru berharap vonis terhadap Bharada E tidak seberat terdakwa lain.
Pasalnya, pemuda 24 tahun tersebut kemudian menjadi sosok membongkar kejadian sebenarnya hingga membawa titik terang bagi kasus tersebut.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Karena Pernyataan Ferdy Sambo Ini, Majelis Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
Ditemui seusai menghadiri sidang Ricky Rizal, Kamaruddin menekankan agar majelis hakim turut mempertimbangkan latar belakang Bharada E.
Sebagai seorang Brimob, Bharada E dilatih untuk mematuhi atasan dengan relasi kuasa yang begitu kental.
Sehingga, masuk akal jika Bharada E tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.
"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ujar Kamaruddin.
"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum." (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Terkuak, Ferdy Sambo Pernah Tawari Pengacara Keluarga Brigadir J Uang Berjumlah Besar, Ini Tujuannya