Brigadir J
Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Hakim Baca Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo
Tangis Ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pecah saat Majelis Hakim bacakan kronologi eksekusi atas anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-menangis-sambil-peluk-foto-Brigadir-J.jpg)
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Untuk pelaku utama yakni Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Hakim Baca Kronologi Eksekusi Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis Sambil Peluk Foto Anaknya