Brigadir J
Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Hakim Baca Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo
Tangis Ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pecah saat Majelis Hakim bacakan kronologi eksekusi atas anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-menangis-sambil-peluk-foto-Brigadir-J.jpg)
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Ferdy Sambo Cs: Bharada E Banjir Dukungan, Kini Dibela Aliansi Akademisi
Sementara itu, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat mengatakan pihaknya akan menyiapkan mental, hati dan pikiran mendengarkan apapun keputusan Majelis Hakim di persidangan.
Meskipun, dalam hatinya terselip keinginan agar pelaku pembunuhan anaknya itu dapat dihukum sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada."
"Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan Majelis Hakim itu terhadap para terdakwa," jelas Samuel dikutip dari Kompas Tv.
Samuel dan keluarga berharap, Hakim dapat memberikan vonis yang bijaksana bagi para terdakwa pembunuhan Yosua, terutama untuk Ferdy Sambo.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Sidang vonis ini adalah keputusan akhir hukuman yang akan para terdakwa jalani nanti.
Adapun sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga hari.
Hari ini Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis.
Sehari setelahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan giliran terakhir yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca juga: Tolak Pledoi Terdakwa, JPU Nilai Arif Rachman Punya Mental untuk Tolak Perintah Ferdy Sambo
Tututan 5 Terdakwa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).