Bawaslu Provinsi Gorontalo: Kampanye Hitam Susah Dikontrol
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengungkapkan, kampanye hitam semakin susah dikontrol.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menyebut kampanye hitam semakin susah dikontrol.
Pasalnya, kampanye hitam atau disebut black campaign ini sudah masuk ke ranah sosial media.
Meski begitu, Idris Usuli mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan pencegahan.
Bawaslu Provinsi Gorontalo kerap mensosialisasikan masalah pemilu, termasuk hal berbau kampanye hitam.
"Tahun lalu, kurang lebih 21 kali kami sosialisasi terkait pencegahan hal-hal yang akan timbul pada saat pemilu," ucap Idris kepada TribunGorontalo.com, Rabu (8/2/2023).
Seperti diketahui bersama, kampanye hitam merupakan strategi politik dalam menjatuhkan lawannya melalui tuduhan tak terbukti atau fitnah.
Pelaku kampanye hitam bisa terjerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Ancaman pidana Pasal 28 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Baca juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Agenda Reses, DPRD Dilarang Kampanye
Karena itu, Idris berharap masyarakat dapat membantu Bawaslu dalam mencegah praktik kampanye hitam tersebut.
Menurutnya, tanpa peran masyarakat, Bawaslu tentu kesulitan mengawasi perkembangan black campaign.
Alasannya, luas daerah di Provinsi Gorontalo membuat jangkauan pengawasan Bawaslu terbatas.
Selain itu, banyaknya jumlah pemilih menyebabkan kemunculan kampanye hitam ini susah dideteksi.
"Kalau pengawasan ini bisa dilakukan bersama-sama, kami yakin kita akan menghasilkan pemilu yang sehat," jelas dia.
Sebelumnya, rombongan Bawaslu menemui Ketua DPRD Provinsi Paris Jusuf bersama Wakil Ketua, Sofyan Puhi dan Awaludin Pauweni di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (8/2/2023).
Bawaslu menyampaikan beberapa poin, diantaranya terkait pengawasan agenda Reses DPRD Provinsi Gorontalo.
Selama proses Reses Masa Persidangan itu, anggota DPRD akan diawasi oleh Panwaslu kecamatan dan desa.
"Jangan sampai dalam reses itu ada pengungkapan citra diri," ujar Idris Usuli kepada TribunGorontalo.com, usai audiensi di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Bawaslu Bone Bolango Minta Masyarakat Turut Awasi Potensi Pelanggaran Pemilu
"Contohnya begini, saya calon anggota DPRD dari dapil ini, atau pilih saya! Nah, ajakan seperti itu tidak boleh," imbuh dia.
Karena Reses merupakan agenda pemerintah, maka DPRD disebut seharusnya tidak mencampuradukkan kepentingan politik didalamnya.
Dewan legislatif juga tak diperkenankan menampilkan nama dan lambang partai, serta nomor urut partai.
"Ini murni memang kegiatan DRPD yang tidak ada hubungannya dengan masalah kampanye," pungkas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Idris-Usuli1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.