Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Agenda Reses, DPRD Dilarang Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini mulai mengawasi agenda Reses DPRD Provinsi Gorontalo.

|
TribunGorontalo.com
Bawaslu bersama DPRD Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini mulai mengawasi agenda Reses DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengatakan, setidaknya ada dua poin yang menjadi perhatian mereka.

Pertama, selama kegiatan Reses Masa Persidangan itu, anggota DPRD dilarang berkampanye.

"Jangan sampai dalam reses itu ada pengungkapan citra diri," ucap Idris Usuli kepada TribunGorontalo.com, usai audiensi di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (8/2/2023).

"Contohnya begini, saya calon anggota DPRD dari dapil ini, atau pilih saya! Nah, ajakan seperti itu tidak boleh," imbuh dia.

Karena Reses merupakan agenda pemerintah, maka DPRD disebut seharusnya tidak mencampuradukkan kepentingan politik didalamnya.

Dewan legislatif juga tak diperkenankan menampilkan nama dan lambang partai, serta nomor urut partai.

"Ini murni memang kegiatan DRPD yang tidak ada hubungannya dengan masalah kampanye," jelas Idris.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mendukung tindakan Bawaslu.

Menurutnya, Bawaslu telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya.

"Dalam konteks pengawasan ini, kami mengapresiasi bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas dengan bagus," ujar Paris Jusuf.

Politisi Golkar ini turut bersyukur bahwa pelantikan Panitia Pengawas Pemilu kecamatan dan desa sukses dilaksanakan.

Baca juga: DPRD Provinsi Gorontalo Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Selain itu, Ketua Paris Jusuf juga menyetujui alokasi anggaran Pilkada melalui APBD, namun Pileg menggunakan anggaran APBN.

Sebagaimana diketahui, kegiatan Reses Masa Persidangan II DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung pada 6-18 Februari 2023.

Sebanyak 15 anggota legislatif bertatap muka dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Reses DPRD Provinsi Gorontalo ini akan diawasi oleh Panwaslu kecamatan dan desa, tempat para wakil rakyat tersebut menerima aspirasi masyarakat. (*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved