Bawaslu Bone Bolango Minta Masyarakat Turut Awasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bone Bolango meminta masyarakat turut mengawasi potensi pelanggaran pada pemilu 2024

TribunGorontalo.com/Jil
Bawaslu Bone Bolango menggelar sosialisasi jelang Pemilu 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Bone Bolango meminta masyarakat turut mengawasi potensi pelanggaran pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Moh Fahri Kaluku mengatakan, selama ini masyarakat dinilai kurang tertarik berpartisipasi dalam pemilu.

Padahal, peran masyarakat dibutuhkan selama tahapan pemilu. Sebab, mereka bisa diandalkan dalam pencegahan maupun pelaporan adanya potensi pelanggaran pemilu.

"Ini membutuhkan perhatian kita semua, terutama partai politik dan penyelenggara pemilu," ucap Fahri dalam sambutannya. 

Bawaslu mengundang pers, partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu tahun 2024 di Grand-Q Hotel, Jumat (3/2/2023).

Kehadiran perwakilan parpol bersama media merupakan cara Bawaslu menyampaikan pokok pikiran, sebelum pergelaran pemilu 2024.

Baca juga: Provinsi Gorontalo Memiliki 27 Dapil, Bawaslu Siaga Awasi

"Makanya forum-forum seperti ini diharapkan menjadi diskusi," jelas Fahri.

Pasalnya, saat ini sudah banyak para politisi memasang atribut partai di ruang-ruang publik.

Sehingga, Bawaslu berbagi informasi mengenai regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Nanti di forum ini, kita berdiskusi apa yang bisa dilakukan oleh partai politik dan media," tutur Fahri.

"Karena media itu kan ada namanya komersil, ya. Apakah partai politik sudah bisa membuat iklan nomor urut partai misalnya," imbuh dia. 

Menurutnya, semua masukan dari forum akan dicatat dan direkam. Nantinya, hal-hal yang belum jelas bakal dikoordinasikan oleh pihak Bawaslu selaku regulator.

Kemudian, Bawaslu juga membahas tentang ruang penyelesaian sengketa terkait pelanggaran pemilu.

Baca juga: Bawaslu Bone Bolango: Perlunya Peran Masyarakat dalam Wujudkan Pemilu Jujur, Adil dan Berintegritas

Sebagaimana diketahui, pelanggaran pemilu terbagi menjadi tiga, yakni kode etik, administrasi dan pidana.

Ketua Bawaslu mengungkapkan, sengketa pemilu sering terjadi, yaitu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

Tak hanya itu, pelanggaran berupa kampanye hitam masih jadi momok bagi Bawaslu hingga saat ini.

Karena itu, upaya Bawaslu melibatkan berbagai elemen dalam sosialisasi tersebut semata demi kelancaran pesta demokrasi pada tahun 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved