Polisi ditipu oknum Kampus

Polisi Gorontalo Diduga Ditipu Oknum Kampus, 'Diperas' dengan Janji Dapat Ijazah Tanpa Kuliah

Para mahasiswa dan sejumlah anggota polisi itu mengaku dijanjikan ijazah, tanpa menempuh pembelajaran selama kuliah. 

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com/AgungPAnto
Sejumlah polisi Gorontalo merasa ditipu oknum kampus Universitas Gorontalo (UG). Mereka dijanjikan dapat ijazah tanpa ikut pembelajaran kuliah. Namun harus mengeluarkan sejumlah uang. 

“Terkonfirmasi ternyata bukan hanya berkisar di dua orang ini ada satu lagi yang terindikasi yaitu mantan rektor UG berinisial IA, yang melalui investigasi  itu mendapatkan sejumlah uang dari saudara BIN dan MB,” tutur Ikbal selaku kuasa hukum.

Menurutnya, kerja sama perkuliahan antara dua lembaga itu telah berlangsung sejak 2017 lalu. Mestinya, mereka sudah bisa wisuda pada 2021 atau 2022. 

“Kalo untuk kerja sama itu dari  2017 tapi prosesnya Itu sebenarnya dari 2021 sampai 2022 dijanjikan untuk wisuda pada saat tanggal 10 Juli akan  tetapi  hingga hanya dengan saat ini tidak pernah ada wisuda dan ijazah pun tidak ada,” tambah Ikbal.

Pihaknya pun telah melakukan mediasi secara persuasif dengan pihak kampus Universitas Gorontalo serta oknum pejabat tersebut, namun tidak menemukan penjelasannya.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan akan menindaklanjuti kasus tersebut, dan akan melakukan penyelidikan. 

"Kami nantinya akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut,” kata dia. 

Sementara Rektor Universitas Gorontalo Sofyan Abdullah saat dikonfirmasi menyebut, jika penipuan ini adalah perbuatan oknum.

Kampus kata dia secara lembaga tidak terlibat dalam praktik semacam itu. Apalagi, kampus tidak menerima dana yang dibayarkan oleh korban kepada pihak kampus.

Menurutnya, mahasiswa yang dirugikan tidak menyetor sesuai dengan prosedur dan tidak terdaftar di bagian keuangan.

Sebab kata dia, apabila  mahasiswa yang kuliah mengikuti prosedur yang ada sampai dengan selesai, maka dia pun akan memperoleh ijazah ataupun gelar.

“Untuk mendapatkan ijazah itu ada prosesnya, harus terdaftar dulu, mengikuti proses perkuliahan dan harus menyelesaikan 146 SKS yang paling cepat itu ditempuh dalam waktu 3,5 tahun,” ujarnya.

Kata dia, korban memang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Gorontalo, namun dalam beberapa semester sudah tidak melakukan perkuliahan serta pembayaran.

“Kami sudah cek melalui Kaprodi, dan dia hanya terdaftar satu semester selebihnya tidak aktif, dan pembayaranya tidak ada,” tutup Rektor Universitas Gorontalo.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved