Kamis, 2 April 2026

video

VIDEO: Investasi Bodong Batudaa Merugikan Ratusan Warga Gorontalo, Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Batudaa, namun wanita berinisial CU, tidak ditahan polisi. 

Tayang:

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Batudaa, namun wanita berinisial CU, tidak ditahan polisi. 

Belakangan, diketahui tersangka merupakan oknum bhayangkari.

Dan kini, menurut sejumlah korban investasi bodong Batudaa, tersangka ini tengah berada di luar daerah. 

AKBP Sigit Rahayudi personel Dirkrimsus Polda Gorontalo mengakui bahwa memang pihaknya belum melakukan penahanan tersangka. 

“Tersangka CU ini belum kita tahan karena pertimbangan dari penyidik. (Karena) ada beberapa yang berkaitan dengan kelengkapan dalam pemberkasan,” ujar Sigit.


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved