Rabu, 4 Maret 2026

246 Gram Ganja Gagal Diperjualbelikan di Gorontalo, Penjual Ditangkap Polisi

Dalam konferensi pers siang tadi, Jumat (3/2/2023), Kapolresta Gorontalo Kota menceritakan kronologi penangkapan. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
zoom-inlihat foto 246 Gram Ganja Gagal Diperjualbelikan di Gorontalo, Penjual Ditangkap Polisi
TribunGorontalo.com/AgungPAnto
Penangkapan kurir narkoba di Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang lelaki berinisial WK gagal mengedarkan ganja sebanyak 245 gram di Gorontalo

Polisi lebih dulu mengendus rencana pria 25 tahun tersebut.  Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus WK di halaman rumahnya pada 23 Januari 2023 lalu. 

Dalam konferensi pers siang tadi, Jumat (3/2/2023), Kapolresta Gorontalo Kota menceritakan kronologi penangkapan. 

“(Tersangka) dibuntuti dan ditangkap di halaman rumahnya,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat konferensi pers Jumat (3/2/2023).

Katanya, dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari luar daerah. 

Baca juga: Polda Gorontalo Pecat Personel Berpangkat AKP Karena Kasus Narkoba

Distribusi ke wilayah Gorontalo menggunakan ekpedisi online. 

“Itu diambil dari salah satu pengiriman online, kita dapat informasi buntuti ketika dia sudah mengambil paket tersebut,” tambahan Ade Permana

Rencananya barang haram tersebut agak diedarkan di kota Gorontalo.

“Kalo dilihat dari banyaknya (barang) kemungkinan dia juga mengedarkan juga, karena porsi baranya untuk sekelas Gorontalo banyak,” kata dia. 

Tidak cuma kurir, WK rupanya pengonsumsi. Buktinya, ia positif narkoba setelah jalani tes urine. 

Baca juga: Buntut Keluhan Masyarakat, Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota Sita 47 Botol Miras

Hasil BPOM Gorontalo, bahwa narkoba yang digunakan oleh tersangka ini adalah ganja. Artinya selain dijual lagi, ganja juga dipakai pribadi.

“Memang sebetulnya dia sering seperti itu, kita sudah pantau sudah lama, kita kembangkan dan saat dia memesan sudah banyak kita lakukan penangkapan,’’ ujar Kapolres.

Pihak kepolisian pun masih terus melakukan pedalaman terkait asal barang haram tersebut dan keterlibatan orang lain.

Tersangka akan dijerat pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 Miliar .(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved