Arti Kata

Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo

Dukung Bharada E, ICJR kirim berkas Amicus Curiae kepada hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga seret Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). Terbaru dikabarkan bahwa ICJR mendukung Bharada E dengan mengirimkan berkas Amicus Curiae. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Pilnet dan Elsam turut menunjukkan dukungannya kepada Richard Eliezer (Bharada E) yang tersandung kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

ICJR diketahui menyerahkan dokumen amicus curiae kepada hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menyeret atasan Bharada E yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini.

Pengiriman amicus curiae oleh ICJR itu dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023

Apa Itu Amicus Curiae?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Encyclopedia Britannica, amicus curiae adalah istilah hukum dari Bahasa Latin yang memiliki arti sebagai 'teman pengadilan'.

Amicus curiae merupakan pihak yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta.

Amicus curiae bukan pihak dalam gugatan dan dengan demikian berbeda dari perantara, yang memiliki kepentingan langsung dalam hasil gugatan dan oleh karena itu diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky

Seorang amicus curiae biasanya tidak boleh berpartisipasi kecuali atas izin pengadilan, dan sebagian besar pengadilan jarang mengizinkan orang untuk tampil dalam kapasitas tersebut.

Dilansir TribunGorontalo.com dari journal.fh.unsoed.ac.id, konsep amicus curiae memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Penerapannya konsep amicus curiae di Indonesia pernah dilakukan dalam dua bentuk yakni secara lisan dan tertulis.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo

Mahkamah Agung tidak memiliki aturan tentang konsep hukum amicus curiae.

Namun konsep amicus curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya

Amicus Curiae untuk Bharada E

Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan maksud pihaknya mengirimkan berkas amicus curiae kepada majelis hakim yang mengadili Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kepentingan kami ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini meskipun kasus ini juga penting, tapi ini pesan penting." kata Erasmus saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Ini jadi pesan penting untuk masyarakat luas, jangan takut untuk memberikan keterangan, untuk membongkar suatu kasus kejahatan," sambungnya.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

Dengan dokumen amicus curiae ini, kata Erasmus, hakim diharapkan mengetahui bahwa hakim tidak berjalan sendiri.

Hal ini berkaitan dengan perlindungan bagi justice collaborator dalam suatu perkara, sebagaimana situasi Bharada E saat ini.

"Jadi supaya hakim tahu, hakim tidak berjalan sendiri, bahwa ada sistem besar yang harus kita selamatkan apa itu sistem justice collaborator." ungkap Erasmus.

"Jangan sampai nanti orang bilang 'apa pentingnya jadi justice collaborator? sudah capek-capek di ruang sidang mengungkapkan kebenaran, (tapi) tuntutan atau putusannya juga masih berat'," lanjutnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan orang yang membongkar skenario Ferdy Sambo tentang baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E mengaku bahwa Brigadir J tewas bukan akibat baku tembak, melainkan ditembak atas perintah Ferdy Sambo.

Adapun dalam kasus ini, Bharada E dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, sementara Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.

"Bayangkan kalau tidak ada Bharada E, kasus ini akan sangat susah terbongkar. Jadi itu yang paling penting isi dari amicus curiae atau dokumen ini, dukungan kepada...," tegas Erasmus.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved