Perpanjangan Jabatan Kades
Fanly Katili Sebut Kades Sudah Diistimewakan Negara, Jangan Minta Lebih
Para kades di Indonesia menuntut pemerintah memperpanjang jabatan mereka hingga 9 tahun dari awalnya hanya 6 tahun.
Penulis: Risman Taharudin |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/3112023_Fanly-Katili_Kades_Jabatan_Kepala-Desa.jpg)
"Apakah lama masa jabatan mempengaruhi kinerjanya? Kan belum tentu juga," ujar Erwinsyah saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Senin (30/1/2022).
Anggota Komisi III DPRD ini menilai, jabatan enam kades sudah cukup. Tujuannya, agar bisa memberikan dinamika pemerintahan.
"Ini kan demokrasi. Jadi, ada yang bagus dan kurang bagus kita ganti lagi. Di-refresh terus," ungkap dia.
Sebaliknya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (17/1/2023) lalu mengaku, gagasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) hingga sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Menurut Abdul Halim, saat ini konflik polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” kata Menteri Abdul Halim.
Abdul Halim mengatakan, usulan terkait masa jabatan Kepala Desa ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari para pakar yang menyebutkan ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.
Oleh karena itu periodisasi tersebut menurutnya bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.
Selain itu, jika kinerja Kades buruk, maka akan diberhentikan oleh pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga warga desa tidak perlu menunggu terlalu lama.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Menteri Abdul Halim. (*)