Perpanjangan Jabatan Kades
Fanly Katili Sebut Kades Sudah Diistimewakan Negara, Jangan Minta Lebih
Para kades di Indonesia menuntut pemerintah memperpanjang jabatan mereka hingga 9 tahun dari awalnya hanya 6 tahun.
Penulis: Risman Taharudin |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/3112023_Fanly-Katili_Kades_Jabatan_Kepala-Desa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Fanny Katili menyebut kepala desa (kades) saat ini sudah cukup istimewa negara. Itu dilihat dari masa jabatannya.
Jika presiden, gubernur hingga bupati hanya diberi jabatan 5 tahun, kades justru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diberi jabatan hingga 6 tahun.
Apalagi, permintaan para kades ini sebetulnya sudah tidak sesuai konstitusi, karena bertentangan dengan undang-undang tentang desa.
Ia justru meminta kades untuk memanfaatkan jabatannya 6 tahun tersebut. Jangan maunya menjabat terus.
Karena dalam prinsip Negara Demokrasi, harus ada batasan kekuasaan. Jika tidak, maka akan terjadi absolutisme kekuasaan.
Belum lagi, dalam catatan KPK, jabatan kades rentan disalahgunakan. Ada 600 kades di seluruh Indonesia tercatat melakukan korupsi dana desa.
"Enam tahun saja kejadian-kejadian seperti itu dapat terjadi bagaimana dengan sembilan tahun? jangan sampai akan timbul otoriter kepala desa atau bisa dikata akan ada raja-raja kecil. ," tuturnya.
Permintaan yang inkonstitusional dari para kades ini juga sebetulnya bisa berimbas pada aparatur desa lainnya.
Karena tidak ada yang akan memprediksi, perangkat desa seperti BPD juga akan meminta perpanjangan jabatan.
"Jika begitu saya khawatir pemerintah pusat akan lebih kacau mengaturnya." tegas Fanly.
Alih-alih perpanjangan jabatan, menurut Fanly, sebaiknya tunjangan saja yang diperjuangkan sesuai dengan kinerja.
"Sekiranya lebih rasional jika kepala desa diberi reward jika mampu mensejahterakan masyarakat melalui programnya. " ungkap Fanly.
Ia pun berharap, permintaan para kades untuk perpanjangan jabatan ini ditolak pemerintah.
Sependapat dengan Fanly, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail juga tak menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Menurut politisi Demokrat Gorontalo ini, jabatan kades hingga 9 tahun, tidak akan menjamin kualitas kerja. Juga tak akan memberi dampak besar untuk masyarakat.