Pemerintah Siapkan Insentif Mobil Listrik: Pengurangan Pajak di Bawah 11 Persen

Rumusan insentif kendaraan listrik untuk tahun ini disebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera dibincangkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Menko Marves Luhut Pandjaitan. Rumusan insentif kendaraan listrik untuk tahun ini disebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera dibincangkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa langsung diundangkan atau diumumkan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Rumusan insentif kendaraan listrik untuk tahun ini disebut sudah dalam tahap finalisasi dan segera dibincangkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa langsung diundangkan atau diumumkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, insentif ini bakal diumumkan pada awal Februari 2023.

Tetapi, kebijakan terkait bakal disesuaikan daripada wacana awal. Yaitu, peralihan atau pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Kemudian untuk mobil akan diberikan insentif pengurangan pajak pembelian kurang dari 11 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan di Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

"Kita sudah finalkan, dari ratas kemarin, kita putuskan nanti satu atau dua minggu depan sudah harus keluar permen (peraturan menteri) dari Kementerian Keuangan mengenai subsidi ini. EV (electric vehichle) sudah akan kita umumkan insya Allah minggu depan," kata Luhut dalam agenda Saratoga Investment Summit, Kamis (26/1/2023).

"Itu diberikan nanti apa, itu angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi kira-kira Rp 7 juta nanti tepatnya akan diberitahu.

Nah mobil akan diberikan insentifnya mungkin dari pajaknya yang mungkin 11 persen mungkin akan dikurangi beberapa persen," beber Luhut dikutip dari Kompas.com.

Mengenai insentif kendaraan listrik tersebut, lanjut Luhut, pemerintah menjadikan Thailand sebagai tolok ukurnya.

"Rachmat (Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves) sudah ngerjain, tadi angkanya sudah dilaporin, presiden setuju. Iya betul benchmark (tolok ukur subsidinya) dengan Thailand, kira-kira plus minus. Sudah enggak ada yang perlu rahasia itu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan finalisasi sedang dilakukan. Adapun perlunya untuk dibincangkan dengan DPR karena insentif akan menggunakan APBN.

Meski demikian, Sri Mulyani enggan menyebutkan berapa besaran insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah sudah memiliki desain terkait angka dari insentif kendaraan listrik.

Sudah didesain angkanya nanti berapa, dan kemudian siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran karena itu kan ada alokasi untuk subsidinya. Tentu kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa ada pos baru ini.

Segini Kisaran Biaya Konversi

Mobil konvensional (Internal Combustion Engine atau ICE) bisa dikonversikan menjadi mobil hibrida maupun listrik. Namun, cara itu sudah pasti tidak akan ekonomis.

Salah satu bengkel yang menyediakan jasa konversi tersebut adalah Supercar.id.

Resha Ahadiat Setiadi Direktur dari Supercar.id mengatakan, konversi mobil ICE menjadi listrik bisa saja dilakukan namun biaya yang dikeluarkan tentu tidak sedikit.

“Di bengkel kami bisa konversi dari mesin konvensional ke full electric. Biayanya sekitar 4.000 USD atau sekitar Rp 50 juta. Itu hanya untuk mesinnya saja,” ucap pria yang akrab disapa Resha saat ditemui Kompas.com di kawasan Ciputat, Jumat (27/1/2023).

“Sebab, pengerjaan cukup rumit, karena kita konversi dari mesin konvensional ke elektrik, baterainya, mesinnya dan sasisnya juga pasti akan kita ganti,” lanjutnya.

Adapun untuk harga tersebut belum termasuk baterai, motor listrik, sistem baterai manajemen dan sebagainya.

Resha melanjutkan, setiap mobil tentu memiliki biaya konversi yang berbeda, tergantung dari tipe mobilnya.

“Untuk biaya tergantung tipe mobilnya. Namun kisaran berada di angka Rp 300 juta sampai Rp 800 jutaan. Dengan estimasi pengerjaan sekitar 2 bulan,” kata dia.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan juga sudah membuat regulasi untuk bengkel yang ingin melakukan konversi mobil konvensional menjadi mobil listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.

Menurut kebijakan tersebut, mobil listrik hasil konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor yang akan dilakukan konversi.

Namun, ada pengecualian, yakni terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.

Konversi mobil listrik meliputi:

Motor listrik

Baterai

Sistem baterai manajemen

Penurunan tegangan arus searah (DC to DC Converter)

Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)

Inlet pengisian baterai

Sistem elektrikal pendukung

Komponen pendukung

Khusus untuk baterai dan controller atau inverter, harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

Kemudian, untuk komponen sistem baterai manajemen, DC to DC converter, inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung, harus memenuhi persyaratan keselamatan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved