Arti Kata

Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky

Replik jaksa penuntut umum (JPU) membantah pledoi atau nota pembelaan kubu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023) ini, juga diikuti oleh anak buah Ferdy Sambo sekaligus terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Apa Itu Replik?

Replik merupakan istilah hukum yang terdapat dalam praktik peradilan baik pidana maupun perdata.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo

Dilansir TribunGorontalo.com dari indonesianlawadvisory, replik adalah deklarasi kedua dari pihak penggugat untuk jawaban tergugat dalam perkara perdata.

Sedangkan dalam perkara pidana, replik adalah tanggapan atau jawaban dari JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) pihak terdakwa.

Dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, istilah replik secara etimologis berasal dari kata 're' yang berarti ‘kembali’ dan 'pliek' yang berarti ‘menjawab’.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya

Dengan demikian, replik diartikan sebagai jawaban atas jawaban.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut sebagai KUHAP, secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik.

Namun pengaturan replik dapat dilihat dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang berbunyi:

"Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir."

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

JPU Tolak Pledoi Ferdy Sambo

JPU menilai bahwa pledoi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo harus dikesampingkan karena tidak memiliki landasan yuridis kuat untuk menggugurkan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan." kata JPU membacakan replik untuk Ferdy Sambo di sidang PN Jakarta Selatan, Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sambungnya.

JPU lantas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk: satu, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo." ucap JPU.

JPU pun memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ferdy Sambo sesuai diktum tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dalam sidang perkara pembunuhan berencana pada Selasa (17/1/2023).

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023." sambungnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J

Adapun JPU juga menolak pledoi kubu terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR, serta tetap meminta agar keduanya dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama 8 tahun sesuai tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved