Selasa, 17 Maret 2026

Ibu Brigadir J Sebut Pembelaan Putri Candrawathi Penuh Kemunafikan: Miliki Mulut yang Sangat Licik

Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai orang yang munafik.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Ibu Brigadir J Sebut Pembelaan Putri Candrawathi Penuh Kemunafikan: Miliki Mulut yang Sangat Licik
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). 

"Di sini Putri Candrawathi mengetahui, dan dia sumber dari malapetaka pembunuhan berencana yang sangat sadis ini."

Rosti menegaskan bahwa dari keterangan saksi maupun bukti-bukti, jelas bahwa Putri berkomplot dengan Ferdy Sambo.

Ia bahkan berperan untuk menggiring Brigadir J ke TKP untuk memuluskan pembunuhan berencana tersebut.

Karenanya, Rosti menilai Putri layak mendapat hukuman maksimal pembunuhan berencana.

"Jadi Putri jangan berpura-pura membuat dalih untuk mencari simpati dengan akting-akting yang tidak masuk akal," tandasnya.

Baca juga: Yakin Pledoi Ferdy Sambo Tak Akan Ringankan Tuntutan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

 

 

Ibu Brigadir J Syok Tuntutan Putri Candrawathi Terlalu Ringan

Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak hanya mampu meratap mendengar tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi.

Dilansir TribunWow.com, sang ibu, Rosti Simanjuntak menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo tersebut terlalu ringan dibandingkan perbuatannya.

Ia pun menangis sejadi-jadinya dan menggantungkan harapan pada majelis hakim yang akan memutuskan vonis.

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur," ratap Rosti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/1/2023).

Dengan penuh emosi, Rosti menangis mengutuk kejahatan Putri dan Ferdy Sambo yang dinilai telah memfitnah anaknya secara keji.

Mulai dari skenario tembak-menembak hingga dugaan pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang disebut keduanya dilakukan oleh Brigadir J.

 

Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023).
Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023). (YouTube Kompastv)

 

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved