Gorontalo Kemarin
Gorontalo Kemarin: Polemik di UNUGo dan Dua Polisi Gorontalo Dipecat Karena Bolos Kerja
Puluhan artikel dipublikasi pada Selasa (17/1/2023) kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gorontalo-kemarin-edisi-Rabu-18-Januari-2023.jpg)
Puluhan artikel dipublikasi pada Selasa (17/1/2023) kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali. Masih relevan dibaca hari ini, Rabu (18/1/2023), apalagi menempati Top News dalam 24 jam terakhir.
Polemik Kampus UNU Gorontalo, Memiliki Dua Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kampus swasta Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo memiliki dua dekan Fakultas Ilmu Kesehatan.
Dekan pertama Armida Hanum Siregar. Menjabat sejak dilantik pimpinan pusat pada tanggal 3 Desember 2021. Armida jadi dekan berdasarkan usulan Rektor UNU Gorontalo, Ridwan Tohopi.
Lalu dekan kedua, Faisal Idrus, diangkat sebagai dekan Fakultas Ilmu Kesehatan pada 11 Oktober 2022. SK dekan Faisal dikeluarkan Ketua Pengurus Besar (PB) NU Gorontalo, Zulkarnain Suleman.
Dualisme di kampus UNU Gorontalo tersebut menimbulkan kebingungan di antara mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan.
Baca juga: Diuji Dosen Teknik Mesin, Ujian 30 Mahasiswa Terapis Gigi UNU Gorontalo Dibatalkan Rektor
Awal Januari 2023, Dua Polisi Gorontalo Dipecat Karena Bolos Kerja Lebih dari 1 Bulan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo kembali memecat dua personelnya karena bolos kerja selama satu bulan.
Kedua personel polisi itu adalah Bripka Kurniawan Puhi bertugas di Polsek Taluditi, Polres Pohuwato dan Bripda Abdurahman H Taib anggota Polres Boalemo. Pemecatan dengan sistem PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, pemecatan Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.
“Terhitung mulai tanggal tersebut, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri. (Keduanya) mangkir atau meninggalkan tugas tanpa izin yang sah dari pimpinan lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut,” tegas Wahyu, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Polemik Kampus UNU Gorontalo, Memiliki Dua Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan
Selebgram Gorontalo Ana Abdul Hamid Maju DPD RI, Misinya untuk UMKM
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -Ana Abdul Hamid atau lebih dikenal Notarich_Ana kini maju DPD RI dapil Gorontalo pada Pemilu 2024 nanti.
Selebgram Gorontalo yang memiliki 51 ribu pengikut instagram tersebut memiliki misi khusus. Ia maju demi keterwakilan kaum milenial dan Gen Z dari Provinsi Gorontalo.
“Kebetulan saya juga lulusan Fakultas Hukum dan Magister Kenotariatan jadi ini sesuai juga dengan bidang keilmuan saya,” ungkap Ana dihubungi via Whatsapp, Selasa (17/1/2023).
Apalagi sebagai selebgram, Ana menganggap memiliki pengaruh lebih terhadap UMKM di Gorontalo.
Ini yang membuat dirinya yakin, dengan maju DPD RI, bisa membantu mempromosikan usaha para UMKM Gorontalo.
Ryan Kono Distribusi Beras untuk Anak-Anak Penghafal Quran di Kota Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono ikut mendistribusi beras untuk anak-anak penghafal Alquran.
Ryan Kono turun ke 16 titik di Kota Gorontalo dan menemui para anak penghafal Alquran.
Bagi-bagi beras itu sebetulnya adalah Gerakan Infaq Beras (GIB) oleh komunitas Paskas Gorontalo.
"Saya sangat berterimakasih sudah diikutkan untuk berbagi sedekah. Terima kasih kepada komunitas Paskas Gorontalo dengan adanya Gerakan Infaq Beras, tentunya ini sangat membantu program pemerintah kota dalam hal bantuan sosial.” ungkap Ryan Kono.
Ryan pun menyerukan kepada seluruh ASN di wilayah itu, untuk gemar bersedekah.
Siap-siap Kepala Desa di Gorontalo Akan Menjabat 9 Tahun, Kemendes Siapkan Regulasi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa (kades).
Termasuk di Gorontalo, kades diusulkan menjabat selama 9 tahun dari awalnya hanya 6 tahun. Bukan tanpa alasan, menurut Abdul Halim Iskandar penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan.
Sebab, selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa.
Kepala Desa kerap disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan, sehingga pembangunan desa kurang mendapat perhatian.
“Wacana sembilan tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” jelas Menteri Abdul Halim.