Tak Kapok Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pesulap Merah Tantang Haji Ridwan Buktikan Kesaktian

Pesulap Merah menantang Haji Ridwan yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya, untuk melakukan pembuktian terkait serangan spiritual.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Rasis Infotainment
Marcel Radhival alias Pesulap Merah. Pesulap Merah tampak tak kapok meski dilaporkan Ahli Spiritual Bang Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya. Pesulap Merah bahkan menantang untuk dikirimi santet. 

"Kalau masalah saya dilaporin mah ya setiap orang punya haknya masing-masing untuk membuat laporan." jelas Pesulap Merah.

Baca juga: Bersikukuh Seret Pesulap Merah ke Polisi, Haji Ridwan Belum Ingin Mediasi dengan sang Pawang Dukun

"Tapi bagi saya, mereka-mereka ini pengecut, kalau memang berani ya sudah pembuktian sajalah katanya bisa serangan spiritual," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula akibat pernyataan Pesulap Merah tentang 'dukun kalau enggak cabul ya nipu'.

Bang Haji Ridwan selaku Wakil Dewan Pembina LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) yang tak terima atas ucapan tersebut, lantas melaporkan Pesulap Merah ke kantor polisi.

Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Pesulap bernama asli Haris Setianto itu diketahui memang kerap membuat konten tentang pembongkaran trik atau rahasia oknum dukun.

Akibatnya, Pesulap Merah yang juga berjuluk sebagai pawang dukun tersebut, menjadi musuh bagi kubu perdukunan.

Laporan Bang Haji Ridwan terhadap Pesulap Merah itu pun telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023) lalu.

Baca juga: Dipolisikan Ketum Forum Alam Gaib Indonesia, Kuasa Hukum Pesulap Merah Tegaskan Kliennya Tak Takut

Laporan yang menargetkan Pesulap Merah itu terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan polisi yang dibuat Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Pesulap Merah pun kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved