Minggu, 15 Maret 2026

Brigadir J

Hendra Ngaku Tak Tahu Isi Video CCTV Rumah Ferdy Sambo, Hakim Heran: Apa Tidak Lihat Berita?

Hendra anak buah Ferdy Sambo yang jadi terdakwa kasus perintangan ngaku tidak tahu tentang video rekaman CCTV yang berisi Brigadir J masih hidup.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Hendra Ngaku Tak Tahu Isi Video CCTV Rumah Ferdy Sambo, Hakim Heran: Apa Tidak Lihat Berita?
YouTube KOMPASTV
Hakim ketua Ahmad Suhel (kiri) dan Terdakwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan (kanan) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/1/2023). 

"Karena kan pemberitaan di situ sudah mulai negatif ke saya, saya juga jadi malas lihatnya," ungkap Hendra.

Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup

"Karena saya dibilang ngantar mayat (korban), ngantar jenazah, ngelarang buka peti mati, kan itu terus yang mulia," sebutnya.

Hendra menyebut bahwa akhirnya ia memilih untuk mematikan layar televisinya.

"Jadi saya tidak pernah lagi lihat TV, kadang-kadang lihat, sekarang saya matikan saja," lanjut Hendra.

Baca juga: Bikin Ngakak, Alasan Hakim Tiba-tiba Skors Sidang Ferdy Sambo Ternyata gegara Ogah Kena Kencing Batu

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara obstruction of justice ini, total terdapat 7 terdakwa, antara lain:

1. Ferdy Sambo

2. Hendra Kurniawan

3. Mantan Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria

4. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto

Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo

5. Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto

7. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas sang eks Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selata pada Jumat (8/7/2022).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved