Laporannya Diterima Polda Metro Jaya, Begini Pesan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah

Laporan yang dibuat Bang Haji Ridwan untuk menjerat Pesulap Merah dengan dugaan kasus ujaran kebencian telah diterima Polda Metro Jaya, simak pesannya

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ) | Instagram @marcelradhival1
Ahli spiritual Bang Haji Ridwan (kiri) bersama pengacaranya, Petrus Wekan (tengah) setelah melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah (kanan) di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Marcel Radhival atau Pesulap Merah resmi dilaporkan oleh Ahli spiritual Bang Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya.

Bang Haji Ridwan yang juga merupakan Ketua Umum sekaligus Pendiri Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI) itu, melaporkan Pesulap Merah ke polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian.

Menurut Bang Haji Ridwan, laporannya terhadap Pesulap Merah itu telah diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.

Adapun dari pelaporannya itu, Bang Haji Ridwan berharap agar Pesulap Merah dapat kooperatif dalam proses hukum di pihak kepolisian.

Baca juga: Ingin Temani sang Guru Spiritual Laporkan Pesulap Merah, Jindan Dilarang Haji Ridwan Ikut-ikutan

"Pesan Abang ke Marcel, ya kita jalankan saja," kata sang ahli spiritual seperti dilansir Tribun Gorontalo.com dari kanal YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ), Jumat(13/1/2023).

"Untuk Marcel adikku sayang yang paling ganteng, paling pintar, paling hebat, kamu kooperatif untuk panggilan khusus Polda (Metro Jaya)," lanjutnya.

Laporan ini dipicu dari pernyataan Pesulap Merah yang membuat Bang Haji Ridwan merasa terhina karena menilai bahwa pesulap bernama asli Haris Setianto itu telah merendahkan profesi dukun.

Baca juga: Bersikukuh Seret Pesulap Merah ke Polisi, Haji Ridwan Belum Ingin Mediasi dengan sang Pawang Dukun

Pasalnya, Pesulap Merah menyebutkan dalam unggahan Instagram-nya bahwa 'dukun itu kalau enggak cabul ya nipu'.

Bang Haji Ridwan selaku Wakil Dewan Pembina dari LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) lantas melaporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya.

Diketahui bahwa sebenarnya, Bang Haji Ridwan telah pergi ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Pesulap Merah pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Namun karena ada berkas yang kurang, Bang Haji Ridwan bersama pengacaranya, Petrus Wekan, kembali lagi ke Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu.

"Berkas semua sudah rampung dan akhirnya laporan kami mengenai Pesulap Merah sudah diterima oleh pihak SPKT," ungkap Petrus Wekan.

Laporan yang dibuat Bang Haji Ridwan kepada Pesulap Merah itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Dipolisikan Ketum Forum Alam Gaib Indonesia, Kuasa Hukum Pesulap Merah Tegaskan Kliennya Tak Takut

"Dengan nomor laporan STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA," sambungnya.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

"Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, mengenai profesi dukun yang diserang oleh Pesulap Merah," tutur Petrus Wekan.

Baca juga: Siap Ladeni Haji Ridwan, Pesulap Merah Bakal Lapor Balik jika Tuduhan Atas Dirinya Tak Terbukti

Petrus Wekan juga mengatakan bahwa Pesulap Merah terancam pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun (penjara) dan denda paling besar Rp 1 miliar," sebut Petrus Wekan.

Pesulap yang berjuluk sebagai pawang dukun itu memang kerap membuat konten tentang pembongkaran trik atau rahasia oknum dukun.

Oleh sebab itulah, Pesulap Merah kini menjadi musuh bagi kubu perdukunan.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved